Tak semua penyakit ditanggung BPJS, Ini penjelasannya

- 18 Januari 2025 - 14:29

BPJS Kesehatan menegaskan komitmennya dalam memberikan jaminan kesehatan komprehensif melalui Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), meski tidak semua penyakit dapat ditanggung. Kepala Humas BPJS Kesehatan menjelaskan keterbatasan tersebut adalah bagian dari regulasi, dan mengimbau masyarakat mempertimbangkan asuransi swasta untuk manfaat pelengkap.


3 Poin Utama:

  1. Cakupan JKN Luas: BPJS Kesehatan menjamin ribuan jenis penyakit sesuai indikasi medis, termasuk penyakit dengan biaya tinggi seperti kanker, gagal ginjal, dan diabetes.
  2. Prinsip Gotong Royong: Iuran peserta sehat digunakan untuk menanggung biaya peserta sakit, dengan akses layanan kesehatan di 23.467 FKTP dan 3.150 FKRTL di seluruh Indonesia.
  3. Kerja Sama dengan Asuransi Swasta: BPJS tidak bersaing dengan asuransi swasta, melainkan membuka peluang koordinasi untuk layanan kesehatan komplementer.

Masyarakat Indonesia kembali memperbincangkan isu keterbatasan BPJS Kesehatan dalam menanggung seluruh jenis penyakit. Merespons hal ini, Kepala Humas BPJS Kesehatan, Rizzky Anugerah, menegaskan bahwa Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang dikelola BPJS tetap menjadi salah satu program kesehatan terluas di dunia. Namun, dia mengakui tidak semua penyakit dapat ditanggung sesuai aturan yang berlaku.

“Cakupan manfaat Program JKN sangat luas karena pelayanan kesehatan yang dijamin diberikan berdasarkan indikasi medis pesertanya,” ujar Rizzky dalam pernyataan resminya, Sabtu (18/1).

Rizzky menjelaskan, berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) No.3/2023, BPJS Kesehatan menjamin ribuan diagnosis penyakit, termasuk perawatan seumur hidup untuk pasien gagal ginjal, penderita kanker, talasemia, dan diabetes. Selain itu, layanan seperti cuci darah dan terapi insulin juga ditanggung oleh BPJS.

BPJS Kesehatan mengadopsi prinsip gotong royong, di mana iuran peserta sehat digunakan untuk membiayai peserta yang sakit. Hal ini memungkinkan biaya iuran tetap terjangkau.

Sistem ini didukung dengan jaringan kerja sama yang mencakup 23.467 Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) dan 3.150 Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjutan (FKRTL). “Peserta JKN dapat mengakses layanan di seluruh Indonesia tanpa terikat domisili KTP, karena program ini menganut prinsip portabilitas,” tambah Rizzky.

Namun, BPJS Kesehatan bukan tanpa batasan. Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin sebelumnya mengimbau masyarakat untuk mempertimbangkan asuransi swasta sebagai pelengkap. Dalam acara “Semangat Awal Tahun 2025” yang digelar IDN Times, Budi mengungkapkan bahwa biaya pengobatan beberapa penyakit mencapai ratusan juta rupiah, dan tidak semua dapat ditanggung BPJS.

“BPJS Kesehatan dapat berkoordinasi dengan asuransi swasta untuk menjamin layanan di luar manfaat yang kami sediakan, sepanjang tidak bertentangan dengan regulasi,” terang Rizzky. Kerja sama ini mencakup layanan komplementer yang bersifat tambahan.

Meski mendapat kritik, BPJS Kesehatan terus memperkuat layanan. Menurut laporan, cakupan JKN mencakup seluruh penduduk Indonesia tanpa batas usia, menjadikannya salah satu program kesehatan paling inklusif di dunia.

Namun, untuk meningkatkan kepuasan peserta, diperlukan sinergi yang lebih erat antara BPJS dan asuransi swasta, sekaligus sosialisasi kepada masyarakat mengenai manfaat dan keterbatasan masing-masing program. ■

Comments are closed.