OJK dorong inovasi dan inklusi, ini aturan baru perbankan di era digital

- 8 Januari 2025 - 19:08

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kembali menunjukkan komitmennya dalam mendukung pertumbuhan perbankan di Indonesia melalui Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 26 Tahun 2024. Aturan ini dirancang untuk menjawab tuntutan zaman dengan memberikan ruang lebih luas bagi inovasi, digitalisasi, dan inklusi dalam industri perbankan. Tak hanya memperluas cakupan kegiatan usaha, POJK ini juga menekankan pentingnya teknologi seperti tanda tangan elektronik dan perjanjian digital, sekaligus memprioritaskan kebutuhan nasabah di era transformasi digital.

Penerbitan POJK ini, seperti terungkap dalam siaran pers OJK, Rabu (8/1) merupakan tindak lanjut atas amanat Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan. Tujuan dari penerbitan POJK ini adalah untuk menjawab kebutuhan industri seiring dengan perkembangan produk bank sehingga perlu dilakukan pembaruan atas ketentuan yang berlaku saat ini agar tetap sejalan dengan standar dan implementasi yang berlaku secara umum serta sesuai dengan kebutuhan nasabah.

POJK ini mengatur antara lain:

  • Penyesuaian cakupan Perusahaan Anak (investee) Bank Umum agar selaras dengan UU P2SK;
  • Kegiatan penyertaan modal oleh BPR atau BPR Syariah;
  • Pengalihan piutang oleh Bank Umum serta BPR atau BPR Syariah;
  • Penjaminan oleh Bank Umum;
  • Pemanfaatan Tanda Tangan Elektronik (TTE) dan perjanjian elektronik oleh Bank Umum;
  • Penyelenggaraan Kegiatan Usaha Penukaran Valuta Asing (KUPVA) oleh Bank; dan
  • Produk perbankan syariah.

POJK ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan, yaitu 13 Desember 2024. Sedangkan ketentuan mengenai Penyertaan Modal BPR atau BPR Syariah dalam POJK ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2025.

OJK akan terus melakukan pengawasan dan evaluasi terhadap implementasi POJK ini untuk memastikan peraturan ini berjalan efektif dan memberikan manfaat optimal bagi masyarakat serta industri perbankan. ■

Comments are closed.