Ketika izin usaha PT Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Arfak Indonesia resmi dicabut oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada 17 Desember 2024, Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) segera mengambil langkah strategis untuk memastikan nasabah tetap tenang. Proses pembayaran klaim simpanan dan pelaksanaan likuidasi kini berada di jalur cepat, memberikan kepastian kepada para pemilik dana bahwa hak mereka dilindungi.
Langkah ini menjadi bukti nyata peran vital LPS dalam menjaga stabilitas sektor perbankan Indonesia. Dalam 90 hari kerja ke depan, LPS akan menyelesaikan rekonsiliasi dan verifikasi data nasabah, menggarisbawahi komitmennya untuk menjamin simpanan yang sah. Dengan dana yang bersumber langsung dari kas LPS, proses ini tidak hanya memberikan solusi, tetapi juga mengirimkan pesan tegas tentang pentingnya kepercayaan dalam sistem keuangan nasional.
LPS memastikan bahwa setiap klaim simpanan nasabah PT BPR Arfak Indonesia akan dibayarkan sesuai regulasi. “Kami akan melakukan rekonsiliasi dan verifikasi data untuk menetapkan simpanan yang dijamin,” ujar Sekretaris Lembaga LPS, Jimmy Ardianto. Dana yang digunakan bersumber langsung dari LPS, dan proses ini diharapkan selesai dalam waktu maksimal 90 hari kerja.
Nasabah dapat memeriksa status simpanannya langsung di kantor BPR Arfak atau melalui website resmi LPS (www.lps.go.id) setelah pengumuman resmi dilakukan. Bagi debitur, pembayaran pinjaman tetap bisa dilakukan dengan menghubungi tim likuidasi yang telah ditunjuk.
Jimmy juga mengingatkan nasabah untuk waspada terhadap pihak-pihak yang mengaku bisa mempercepat proses pembayaran dengan imbalan tertentu. “Kami mengimbau agar nasabah tetap tenang dan tidak terpancing provokasi,” tambahnya.
Selain itu, nasabah disarankan untuk memanfaatkan peluang perbankan lain setelah klaim mereka selesai. “Simpanan di bank lain tetap dijamin oleh LPS selama memenuhi syarat 3T: tercatat dalam pembukuan bank, bunga simpanan tidak melebihi tingkat penjaminan, dan tidak terkait pidana,” jelas Jimmy.
Dukungan untuk Stabilitas Sistem Perbankan
Pencabutan izin usaha PT BPR Arfak Indonesia oleh OJK merupakan langkah yang telah dipertimbangkan matang. Sebelumnya, bank ini dinyatakan dalam status pengawasan ketat karena masalah likuiditas dan permodalan yang tidak kunjung terselesaikan. Melalui proses likuidasi, LPS kembali menunjukkan perannya sebagai penjaga terakhir stabilitas sistem keuangan Indonesia.
Data menunjukkan bahwa tingkat kepercayaan nasabah terhadap sistem penjaminan simpanan terus meningkat. Menurut survei LPS 2023, lebih dari 85% masyarakat Indonesia merasa simpanan mereka aman karena adanya jaminan dari lembaga ini. Langkah cepat LPS dalam menangani kasus BPR Arfak diharapkan dapat memperkuat kepercayaan tersebut. ■