Pinjaman online (pinjol) ilegal kembali menjadi momok di industri fintech Indonesia. Kali ini, nama besar Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan alamat resmi PT CRIF Lembaga Informasi Keuangan (CLIK) disalahgunakan oleh oknum tak bertanggung jawab untuk menipu masyarakat. Kasus ini membuka tabir betapa canggihnya modus operandi pinjol ilegal yang terus bertransformasi demi menjerat lebih banyak korban.
Modus baru pinjaman online ilegal semakin mengkhawatirkan. PT CRIF Lembaga Informasi Keuangan (CLIK) mengungkapkan bahwa nama mereka serta Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) OJK disalahgunakan oleh entitas tak berizin yang memasarkan layanan mereka melalui platform Instagram. Kasus ini terungkap setelah salah satu korban mendatangi kantor CLIK untuk mempertanyakan dana pinjaman yang dijanjikan namun tak kunjung cair.
Setelah ditelusuri, ditemukan akun “slik.com.id” yang menggunakan identitas palsu CLIK dan mengatasnamakan SLIK. Entitas ilegal ini memanfaatkan kredibilitas nama-nama tersebut untuk menipu masyarakat yang sedang membutuhkan dana cepat.
“Kami sangat bersimpati dengan korban perusahaan fintech ilegal tersebut. Tindakan ini sangat tidak dibenarkan dan bisa menimbulkan risiko lebih banyak korban lagi yang muncul. Apalagi, sampai saat ini, akun sosial media perusahaan tersebut masih aktif,” ujar Leonardo Lapalorcia, Presiden Direktur CLIK.
CLIK segera mengambil langkah dengan melaporkan temuan ini kepada OJK dan Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI). Mereka juga menyerahkan bukti tautan akun-akun yang terindikasi melakukan penipuan.
Leonardo menambahkan, masyarakat harus lebih kritis terhadap berbagai penawaran pinjaman online yang menjanjikan dana instan. “Tidak ada perusahaan fintech lending legal yang melakukan promosi dengan cara seperti itu,” tegasnya.
Ketua Umum AFPI, Entjik S. Djafar, turut mengingatkan pentingnya kolaborasi dalam industri fintech untuk melawan praktik ilegal ini. “Sangat penting bagi seluruh ekosistem fintech untuk bersatu melawan praktik pinjaman online ilegal. Imbauan dari CLIK ini sejalan dengan komitmen AFPI dalam melindungi konsumen dan menjaga integritas industri fintech lending.”
Risiko yang ditimbulkan oleh entitas fintech ilegal tidak hanya mencakup kerugian finansial, tetapi juga penyalahgunaan data pribadi yang dapat mencemarkan kredibilitas industri fintech secara keseluruhan. Leonardo memperingatkan bahwa menjelang akhir tahun, tren penipuan cenderung meningkat. Oleh karena itu, masyarakat dihimbau untuk selalu memeriksa legalitas perusahaan fintech lending melalui situs web resmi, nomor layanan pelanggan, dan media sosial perusahaan.
Dengan maraknya kasus semacam ini, kolaborasi erat antara otoritas, pelaku industri, dan masyarakat menjadi kunci untuk menutup celah bagi oknum-oknum tidak bertanggung jawab. ■