Tingkatkan sistem pemantauan digital, OJK dan Komdigi blokir 10.000 rekening terafiliasi judol

- 14 November 2024 - 19:39

DALAM UPAYA memberantas judi online (judol) yang semakin marak, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bekerja sama dengan Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) telah memblokir lebih dari 10.000 rekening yang terindikasi terlibat dalam aktivitas ilegal tersebut. Langkah ini merupakan bagian dari strategi baru pemerintah dalam memperketat pengawasan perbankan dan melindungi konsumen dari praktik penipuan digital.


Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berkolaborasi dengan Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) telah mengambil tindakan tegas dengan memblokir lebih dari 10.000 rekening bank yang diduga terafiliasi dengan judi online atau yang lebih dikenal dengan istilah “judol.” Langkah agresif ini diumumkan langsung oleh Ketua Dewan Komisioner OJK, Mahendra Siregar, setelah pertemuannya dengan Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, pada Kamis (14/11).

“Namun dalam perkembangannya, kami akan meminta kepada bank untuk melakukan pendalaman bagi rekening dan pemegangnya. Kami menuntut bank-bank untuk memperketat pemantauan terhadap transaksi mencurigakan termasuk siapa saja yang terafiliasi dengan rekening-rekening tersebut,” ujar Mahendra.

Pemblokiran yang dilakukan hingga pertengahan November 2024 ini merupakan respons dari informasi awal yang diterima OJK dari Komdigi terkait dugaan rekening-rekening terafiliasi judi online. Menindaklanjuti laporan tersebut, OJK segera berkoordinasi dengan sejumlah bank untuk memblokir rekening yang dicurigai.

Lebih dari itu, Mahendra mengungkapkan bahwa OJK tengah berkolaborasi dengan Bank Indonesia (BI), Kemkomdigi, dan pihak perbankan untuk mendesain ulang sistem pemantauan bersama. Hal ini diwujudkan dalam pengembangan Anti Scam Center (ASC), sebuah pusat pengawasan terpadu yang dirancang untuk mendeteksi dan menanggulangi transaksi mencurigakan, baik di sektor perbankan, layanan e-wallet, hingga marketplace.

“Kami sedang memfinalisasi satu pusat upaya anti scam atau penipuan serta langkah-langkah yang tidak sesuai dengan hukum, nantinya ini akan memantau sarana perbankan, keuangan, dan sistem marketplace,” lanjut Mahendra.

Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, juga memberikan pernyataan tegas terkait tindakan pemerintah ini. Menurutnya, pemerintah harus melakukan pemantauan secara ketat terhadap semua rekening yang terindikasi melakukan aktivitas ilegal, termasuk judi online.

“Semua rekening dapat dipantau. Mohon maaf, ini harus dilakukan. Kalau ada indikasi kejahatan ilegal, termasuk judi online, baik bandar dan pengguna judol akan dipantau dan dapat terjerat. Kalau terindikasi, mohon maaf akan kami blok. Akan kami kirimkan data-data itu ke otoritas keuangan dan akan langsung diblokir,” tegas Meutya.

Selain melibatkan bank, upaya pemblokiran dan pemantauan transaksi juga diperluas hingga mencakup platform e-wallet. Bank Indonesia akan memainkan peran kunci dalam pengawasan melalui Anti Scam Center, dengan fokus tidak hanya pada bank tetapi juga perusahaan e-wallet dan marketplace.

“Hal serupa juga dilakukan BI sebagai otoritas perbankan. Nanti akan diawasi lewat Anti Scam Center. Bukan hanya perbankan, tapi juga e-wallet dan marketplace. Soal ini akan diwewenangi oleh BI,” imbuh Mahendra.

Fenomena judi online telah menjadi isu serius di Indonesia. Berdasarkan data dari Lembaga Kajian Kriminologi Nasional, transaksi judi online di Indonesia diperkirakan mencapai triliunan rupiah setiap tahunnya. Selain itu, survei dari Lembaga Survei Indonesia pada awal tahun 2024 menunjukkan bahwa 27% pengguna internet dewasa pernah terpapar situs judi online, dengan sebagian besar responden mengaku mengetahui risiko tetapi tetap tergoda dengan promosi besar-besaran.

Langkah OJK dan Komdigi ini diharapkan dapat menjadi langkah awal yang efektif dalam memberantas praktik judi online yang kian berkembang, terutama di kalangan generasi muda. Dengan implementasi Anti Scam Center dan kerjasama lintas instansi, pemerintah berharap dapat memberikan perlindungan lebih bagi masyarakat dari aktivitas ilegal yang merugikan.

Penindakan terhadap rekening-rekening terafiliasi judi online menjadi bagian dari langkah besar pemerintah dalam memberantas kegiatan ilegal yang semakin marak melalui platform digital. Dengan jumlah pengguna internet di Indonesia yang terus meningkat dan semakin banyaknya transaksi keuangan yang dilakukan secara online, pengawasan dan regulasi yang ketat menjadi kebutuhan mendesak untuk menjaga integritas sistem keuangan negara.

Dengan hadirnya Anti Scam Center, diharapkan tingkat keamanan transaksi digital dapat meningkat, dan pelaku kejahatan siber akan semakin sulit melakukan aksinya. Hal ini menjadi bagian dari upaya pemerintah Indonesia dalam memperkuat keamanan siber serta menciptakan ekosistem keuangan digital yang aman dan terpercaya. ■

Comments are closed.