Penuhi aturan permodalan OJK, Bank NTT gandeng Bank Jatim bentuk KUB

- 5 November 2024 - 20:56

Bank NTT kini selangkah lebih maju menuju transformasi besar dalam bisnisnya. Dengan menggandeng Bank Jatim dalam pembentukan Kelompok Usaha Bank (KUB), Bank NTT optimistis akan mampu memenuhi aturan modal inti OJK yang ketat. Langkah ini dianggap strategis dan diharapkan mampu memperkuat posisi Bank NTT di industri keuangan nasional.

Di tengah kebutuhan peningkatan modal inti yang semakin mendesak, PT Bank Pembangunan Daerah (BPD) Nusa Tenggara Timur (NTT) melaksanakan penandatanganan nota kesepahaman (MoU) dengan Bank Jatim untuk membentuk Kelompok Usaha Bank (KUB). Acara penandatanganan berlangsung di Kantor Pusat Bank NTT pada Selasa (5/11) yang menandai komitmen kedua bank dalam mewujudkan sinergi dan kolaborasi jangka panjang.

Pembentukan KUB ini bukan tanpa alasan. Sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 12/POJK.03/2020, bank pembangunan daerah (BPD) wajib memiliki modal inti minimal Rp3 triliun hingga batas waktu yang ditetapkan, yakni 31 Desember 2024. Saat ini, modal inti Bank NTT belum mencapai angka tersebut, sehingga skema KUB menjadi pilihan utama untuk tetap mematuhi regulasi OJK.

“Dengan kolaborasi yang kita bangun akan memberikan dampak positif bagi perkembangan Bank NTT. Kami berharap bisa diberikan kesempatan untuk berkolaborasi dan bersinergi dengan Bank Jatim,” ungkap Pelaksana Tugas Direktur Utama Bank NTT, Yohanis Landu Praing, di Kupang, NTT, Selasa (5/11).

Menurut dia, inisiatif pembentukan KUB dengan Bank Jatim telah mendapat dukungan penuh dari pemegang saham utama Bank NTT, termasuk Gubernur NTT, para Bupati, Walikota Kupang, dan DPRD Provinsi NTT.

“Pada saat pertemuan itu, Bapak Gubernur bersama para Bupati, Wali Kota Kupang dan DPRD Provinsi NTT sangat menyetujui Bank NTT ber-KUB dengan Bank Jatim,” imbuh Yohanis.

Dengan waktu yang semakin mendekati batas akhir, kedua bank sepakat untuk segera memenuhi persyaratan dan langkah administratif lainnya. Yohanis mengakui, waktu yang tersisa hanya dua bulan hingga tenggat akhir OJK, yakni 31 Desember 2024, sehingga dukungan dari berbagai pihak sangat dibutuhkan untuk mewujudkan kolaborasi ini.

Senada dengan Yohanis, Direktur Utama Bank Jatim, Busrul Iman, juga menegaskan pentingnya sinergi ini dan menyebut pembentukan KUB sebagai bagian dari transformasi yang dilakukan Bank Jatim. Ia berharap bahwa tim dari kedua bank dapat bekerja keras dan terus berkoordinasi dengan OJK serta pemerintah provinsi agar proses ini berjalan mulus.

“Jangan lupa tetap berkoordinasi dengan OJK sebagai regulator dan pemerintah provinsi sebagai pemegang saham, agar KUB ini berjalan sesuai analisis bisnis dan kelayakan-kelayakan yang lain. Karena KUB ini kebijakan yang sifatnya jangka panjang. KUB ini salah satu dari transformasi yang dilakukan oleh Bank Jatim,” ujar Busrul.

Busrul optimis bahwa sinergi antara Bank NTT dan Bank Jatim ini akan memberikan manfaat yang signifikan bagi kedua belah pihak dan mendorong kemajuan bisnis mereka. “Saya yakin dengan sinergi ini, akan memberikan manfaat yang banyak bagi Bank NTT dan Bank Jatim,” pungkasnya.

Dalam konteks yang lebih luas, pembentukan KUB di kalangan BPD merupakan bagian dari upaya untuk memperkuat struktur perbankan daerah melalui konsolidasi. OJK telah menetapkan modal inti sebesar Rp3 triliun untuk memastikan setiap bank memiliki daya tahan keuangan yang baik, demi menghadapi tantangan ekonomi yang semakin kompleks. ■

Comments are closed.