Dorong Indonesia jadi pusat kripto Asia, Bappebti buka akses kripto bagi institusi

- 1 November 2024 - 15:14

Indonesia terus mengukuhkan posisinya sebagai kekuatan baru di pasar kripto Asia setelah Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) menerbitkan Peraturan Nomor 9 Tahun 2024. Aturan ini memungkinkan badan usaha dan institusi untuk berinvestasi di pasar kripto melalui Pedagang Fisik Aset Kripto (PFAK) yang memenuhi syarat tertentu.

Langkah ini diharapkan mampu meningkatkan volume perdagangan dan menarik lebih banyak institusi untuk terjun ke dalam industri kripto Indonesia.

Ketua Umum Aspakrindo-ABI yang juga Chief Compliance Officer Reku, Robby, menyambut baik langkah Bappebti ini. “Kebijakan ini semakin mendekatkan langkah Indonesia menjadi pusat kripto di Asia. Terlebih, Indonesia juga sudah mencetak sejarah sebagai negara pertama di dunia yang mengoperasikan bursa kripto. Selain itu, produk derivatif aset kripto juga sudah disahkan. Sehingga regulasi ini semakin mendewasakan industri kripto di Indonesia yang merangkul lebih banyak stakeholders, bukan hanya investor individual namun juga institusi,” ungkap Robby, Jumat (1/11).

Secara global, adopsi kripto oleh institusi bisnis pun mengalami tren positif di tahun 2024. Berdasarkan laporan dari perusahaan fintech Bitcoin, River, perusahaan AS memimpin dalam hal kepemilikan kripto, dengan total 683.332 Bitcoin yang mereka kuasai per Agustus lalu.

“Microstrategy dan Tether bahkan menguasai 85% dari pembelian Bitcoin pada kuartal pertama tahun ini. Tren ini diproyeksikan akan terus tumbuh, dengan perkiraan bahwa 10% perusahaan AS akan mengalokasikan 1,5% dari cadangan kas mereka ke Bitcoin,” tambah Robby.

Meskipun persentase kepemilikan institusi terhadap Bitcoin masih tergolong kecil, Robby menilai hal ini menjadi sinyal positif akan masa depan investasi kripto.

“Prospek positif untuk mendorong volume di aset kripto sangat terbuka lebar. Ini juga menggambarkan komitmen regulator Indonesia untuk terus up-to-date dengan perkembangan industri kripto secara global, sehingga bisa memperkuat posisi Indonesia di kancah internasional,” lanjutnya.

Optimisme ini didukung oleh pertumbuhan signifikan jumlah investor kripto di seluruh dunia, yang saat ini mencapai 560 juta orang. Sementara di Indonesia, jumlah investor kripto sudah mencapai 21,28 juta orang, jauh melebihi investor pasar modal.

Robby juga menegaskan, Reku siap mendukung perkembangan industri kripto di Indonesia. Dengan regulasi yang jelas terkait Know Your Transaction (KYT) dan Anti-Money Laundering (AML), Robby yakin ini akan semakin mendorong minat institusi dalam negeri untuk mengadopsi aset kripto.

“Langkah ini merupakan gerbang menuju berbagai inovasi-inovasi lain di industri kripto Indonesia. Ke depannya, Reku siap mendukung regulator dalam mengembangkan produk dan layanan yang bisa mendorong ketertarikan serta kepercayaan masyarakat terhadap aset kripto,” jelas Robby. ■

Comments are closed.