OJK terbitkan aturan integritas pelaporan keuangan bank, bye bye window dressing!

- 30 Oktober 2024 - 16:37

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus berupaya memperkuat industri perbankan antara lain dengan meningkatkan integritas pelaporan keuangan bank melalui penerbitan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 15 Tahun 2024.

POJK 15/2024 tentang Integritas Pelaporan Keuangan Bank diterbitkan mengingat pentingnya peran informasi keuangan dan laporan keuangan bank dalam pengambilan keputusan baik oleh regulator maupun segenap pemangku kepentingan, yang membutuhan ketepatan dan keakuratan proses penyusunan informasi keuangan dan laporan keuangan yang berintegritas.​

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae berharap penerbitan POJK ini menjadi salah satu upaya OJK dalam meningkatkan integritas, tata kelola, dan resiliensi sistem perbankan Indonesia, terutama dalam menghadapi berbagai tantangan baik yang bersumber dari faktor internal bank dan faktor eksternal seperti aktivitas keuangan yang dapat membahayakan integritas sistem perbankan.

Berdasarkan tugas dan kewenangannya, OJK selaku regulator dan pengawas industri perbankan bertugas mengolah informasi keuangan dan laporan keuangan yang disampaikan oleh bank untuk kepentingan pengawasan. Penerbitan POJK ini diharapkan dapat meningkatkan efektivitas pengawasan OJK secara menyeluruh, termasuk melakukan deteksi dini terhadap permasalahan bank.

Dari sisi pemangku kepentingan seperti investor, deposan, dan masyarakat, informasi keuangan dan laporan keuangan ini diperlukan dalam pengambilan keputusan ekonomi, sehingga diharuskan merepresentasikan kondisi bank secara tepat.

Berdasarkan pengawasan OJK, terdapat fakta fraud dalam pelaporan keuangan merupakan salah satu penyebab bank bermasalah hingga dicabut izin usahanya. Selain itu, Basel Committee on Banking Supervision (BCBS) dalam publikasi pada April 2024 menemukan adanya kesengajaan yang dilakukan oleh Global Systematically Important Bank (G-SIB) dalam memanipulasi laporan keuangan agar bank tersebut terlihat lebih aman.

Direksi, Dewan Komisaris, Dewan Pengawas Syariah, Pemegang Saham Pengendali, dan Pejabat Eksekutif Bank wajib menghindari tindakan yang dengan sengaja dilakukan untuk menyebabkan informasi keuangan dan laporan keuangan tidak mencerminkan kondisi yang sebenarnya, baik yang dilakukan melalui manipulasi maupun pencatatan yang tidak sesuai dengan standar akuntansi keuangan atau peraturan perundang-undangan yang berlaku.

POJK ini memperkuat penerapan tata kelola dan pengendalian internal dalam proses pelaporan keuangan bank melalui penerapan internal control over financial reporting (ICFR) yang diharapkan dapat menjadi landasan untuk menjaga keandalan, keakuratan, dan konsistensi informasi keuangan dan laporan keuangan bank serta sekaligus mengurangi risiko terjadinya kesalahan atau penyalahgunaan dalam proses pelaporan keuangan.

Oleh karena itu, Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan Dian Ediana Rae, mengatakan bahwa akurasi substansi dan ketepatan waktu pelaporan dapat digunakan oleh otoritas jasa keuangan sebagai alat untuk mendeteksi dini (early warning system) terhadap masalah dan potensi masalah yang terjadi pada bank tertentu, dan melakukan koreksi dengan cepat.

POJK mengenai Integritas Pelaporan Keuangan Bank mengatur mengenai:

  1. Penyusunan informasi dan laporan keuangan mencakup kewajiban bank untuk memiliki proses pelaporan keuangan yang berintegritas dan memiliki kebijakan/prosedur pengendalian internal dalam proses pelaporan keuangan, serta larangan bagi direksi, dewan komisaris, dewan pengawas syariah, dan pejabat eksekutif terhadap praktik window dressing;
  2. Tugas dan tanggung jawab direksi dan dewan komisaris dalam proses pelaporan keuangan, termasuk pemantauan dan evaluasi oleh komite audit;
  3. Dukungan pemegang saham pengendali dalam proses pelaporan keuangan yang berkualitas dan andal;
  4. Kewajiban pihak terafiliasi untuk menghindari tindakan intervensi kepada bank dalam proses pelaporan keuangan;
  5. Sanksi bagi bank, direksi, dewan komisaris, dewan pengawas syariah, pemegang saham pengendali, pihak terafiliasi, dan pejabat eksekutif bank, yang melanggar POJK berupa sanksi administratif berupa denda maupun non-denda yang signifikan;
  6. Bank menyusun, menetapkan, dan memastikan penerapan kebijakan dan prosedur pengendalian internal dalam proses pelaporan keuangan, paling lama 3 (tiga) bulan terhitung sejak POJK ini diundangkan; serta
  7. Bank membentuk unit kerja khusus atau menunjuk pejabat eksekutif yang bertanggung jawab terhadap pencegahan kecurangan atau manipulasi dalam informasi keuangan dan/atau laporan keuangan, paling lama 6 (enam) bulan terhitung sejak POJK ini diundangkan.

Apa itu window dressing?

Window dressing adalah praktik di mana perusahaan atau manajer investasi berupaya memperbaiki tampilan laporan keuangan atau kinerja portofolio mereka menjelang akhir periode tertentu—biasanya kuartal atau akhir tahun. Tujuannya adalah untuk memberikan kesan yang lebih baik kepada pemegang saham atau calon investor mengenai performa keuangan atau investasi yang mungkin tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya.

Di dunia investasi, window dressing sering dilakukan oleh manajer reksa dana atau portofolio dengan mengubah komposisi aset mereka menjelang akhir tahun atau kuartal. Mereka akan menjual saham yang berkinerja buruk dan membeli saham yang berkinerja baik, sehingga portofolio terlihat lebih menguntungkan. Dengan demikian, mereka berharap dapat menarik minat investor baru atau mempertahankan kepercayaan investor yang ada.

Window dressing dilakukan dengan beberapa cara, antara lain:

  1. Meningkatkan penjualan di akhir tahun: Perusahaan terkadang menawarkan diskon besar-besaran untuk meningkatkan penjualan sementara menjelang akhir tahun. Ini menciptakan kesan bahwa pendapatan perusahaan stabil atau bahkan meningkat.
  2. Pengurangan beban: Perusahaan bisa menunda beberapa pembayaran atau pengeluaran hingga periode berikutnya agar terlihat lebih efisien di laporan keuangan periode berjalan.
  3. Manipulasi persediaan: Beberapa perusahaan mungkin mengatur ulang inventaris atau menghitung persediaan secara selektif untuk menurunkan biaya atau meningkatkan aset.
  4. Penyesuaian portofolio investasi: Pada industri reksa dana atau manajer investasi, mereka dapat menjual saham berkinerja buruk dan menggantinya dengan saham yang lebih kuat agar portofolio tampak lebih menarik pada laporan akhir tahun.

Di Indonesia, praktik window dressing cukup sering dijumpai, terutama menjelang akhir tahun. Banyak perusahaan yang melakukan penyesuaian untuk menampilkan performa yang lebih baik, dan para analis pasar pun kerap memperkirakan adanya lonjakan harga saham pada akhir tahun sebagai dampak dari window dressing ini. Selain itu, perusahaan manajer investasi juga biasanya berupaya memperbaiki tampilan portofolio mereka untuk menarik minat investor. ■

Comments are closed.