Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Mahendra Siregar meminta staf yang terbukti melakukan pelanggaran gratifikasi di Bursa Efek Indonesia (BEI) untuk ditindak tanpa pengecualian mengingat tindakan gratifikasi tersebut merusak integritas dan kredibilitas Bursa Efek Indonesia (BEI) yang nantinya bakal berdampak besar terhadap kepercayaan emiten BEI.
“Intinya adalah tidak boleh ada yang dikecualikan dan tidak boleh ada yang dilindungi, jika hal-hal yang melanggar tadi itu terbukti ini dilakukan oleh staf maupun pejabat di Bursa Efek Indonesia,” ujar bos OJK ini saat Konferensi Pers RDK Bulanan Agustus 2024 secara virtual, Jumat (6/9).
Menueut Mahendra, OJK menyambut baik terhadap langkah BEI dalam memberhentikan lima staf yang terbukti melanggar aturan tersebut.
Dia juga mengingatkan bahwa hal itu berlaku bukan hanya bagi staf saja, namun juga pemangku kepentingan lain yang terlibat dalam kasus gratifikasi.
“Tidak ada pengecualian dan tidak boleh ada yang dilindungi, bukan hanya yang lima ini saja tapi sekiranya ada pihak-pihak lain dari staf dan pejabat di bursa yang kemudian terlibat dalam kasus ini,” terangnya.
Selain itu, Mahendra mengatakan pihaknya tengah melakukan pendalaman lanjut terhadap kasus gratifikasi ini termasuk calon-calon emiten ataupun pihak lain yang terlibat dalam hal ini.
“Ini sedang berlangsung dan tentu proses tadi itu kami awasi dengan ketat, karena ini lagi-lagi betul-betul akan mempengaruhi integritas keuangan kita terutama pasar modal dalam hal ini jadi tidak akan dibiarkan begitu saja,” katanya.
Sebelumnya BEI mengonfirmasi adanya pelanggaran etika yang melibatkan oknum karyawan dalam institusi tersebut. Pelanggaran ini telah mendorong BEI untuk mengambil langkah disiplin sesuai dengan prosedur dan kebijakan internal yang berlaku.
“Menanggapi berita yang beredar di masyarakat, dapat diinformasikan bahwa telah terjadi pelanggaran etika yang melibatkan oknum karyawan BEI,” kata Sekretaris Perusahaan BEI, Kautsar Primadi Nurahmad dalam keterangan resmi, Senin (26/8).
Berdasarkan pelanggaran tersebut, BEI telah melakukan tindakan disiplin yang sesuai dengan prosedur serta kebijakan yang berlaku. Kautsar menegaskan bahwa BEI berkomitmen kuat untuk menjalankan prinsip Good Corporate Governance (GCG) melalui penerapan Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP) sesuai dengan standar ISO 37001:2016.
Salah satu aspek penting dari penerapan SMAP ini adalah larangan keras bagi seluruh karyawan BEI untuk menerima gratifikasi dalam bentuk apapun, baik uang, makanan, barang, maupun jasa, dalam transaksi atau layanan yang melibatkan pihak ketiga.
Sebelumnya Indonesia Financial Watch (IFW) mendesak Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengusut tuntas dugaan skandal suap meloloskan sejumlah perusahaan untuk menggelar initial public offering (IPO) agar bisa tercatat sebagai emiten di Bursa Efek Indonesia.
“OJK harus usut tuntas dugaan skandal suap meloloskan calon emiten bermasalah. Pidanakan semua oknum yang terlibat,” tegas Abraham Runga Mali, Koordinator IFW, dalam keterangan pers tertulis, Kamis (5/9).
Menurut dia, para oknum pegawai Bursa Efek Indonesia (BEI) yang ditengarai terlibat dalam skandal suap itu tak cukup hanya di-PHK, tapi harus ditindaklanjuti dengan proses pemidanaan.
“OJK punya penyidik. Lakukan proses pemidanaan terhadap para oknum BEI yang ditengarai terlibat dalam kongkalikong tersebut,” tegas Abraham.
Dia mengingatkan bahwa pasar modal sebagai bagian penting dari industri finansial bertumpu pada kepercayaan. Jika kepercayaan yang berbasis pada integritas seluruh pemangku kepentingan tercederai, maka pasar modal atau bursa saham bisa rusak.
“Apa jadinya kalau perusahaan yang tidak layak bisa melantai di bursa saham karena menyuap oknum-oknum di BEI. Tebang habis, jangan pandang bulu,” ujarnya. ■