Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meluncurkan Peta Jalan Pengembangan dan Penguatan Industri Penjaminan Indonesia 2024-2028 sebagai rujukan untuk meningkatkan pertumbuhan dan daya saing industri penjaminan serta mendukung pertumbuhan ekonomi nasional.
Peta jalan atau roadmap yang diluncurkan di Jakarta,Selasa (27/8) ini akan menjadi rujukan untuk meningkatkan pertumbuhan dan daya saing industri penjaminan serta mendukung pertumbuhan ekonomi nasional.
Ketua Dewan Komisioner OJK, Mahendra Siregar mengungkapkan bahwa penyusunan Peta Jalan Industri Penjaminan menjadi langkah kebijakan strategis OJK dalam mendukung penguatan ekonomi nasional melalui peningkatan peran industri penjaminan dalam membantu akses UMKM untuk mendapatkan permodalan melalui fasilitas kredit dan pembiayaan.
“Peluncuran Peta Jalan Pengembangan dan Penguatan Industri Penjaminan Indonesia ini sangat relevan dan mendapatkan momentum yang tepat dalam mendorong inklusi keuangan dan keberpihakan kepada UMKM dengan tepat,” kata Mahendra.
Sementara itu, Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan dan dana Pensiun OJK, Ogi Prastomiyono menyampaikan, keterbatasan UMKM dalam mengakses sumber pembiayaan disebabkan karena ketidakmampuan dalam menyediakan jaminan seperti agunan dan kendala administrasi yang terkait kegiatan usahanya.
“Kehadiran lembaga penjaminan sangat penting sebagai penjamin bagi UMKM untuk mendapatkan pembiayaan, khususnya bagi UMKM yang feasible but unbankable. Hal ini akan mampu mendorong UMKM untuk naik kelas, menciptakan produk bernilai tambah tinggi, dan pada akhirnya berkontribusi pada kesejahteraan masyarakat Indonesia. Peran industri penjaminan di beberapa negara memang ditujukan untuk membantu UMKM,” katanya.
Dengan kontribusi industri penjaminan serta dibantu dengan dukungan dari pemerintah, maka sektor UMKM dapat tumbuh dan berkembang untuk mendorong perekonomian nasional dan penyerapan tenaga kerja.
Peluncuran Peta Jalan Pengembangan dan Penguatan Industri Penjaminan ini dilakukan oleh Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar didampingi Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono, Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK Agusman, dan Ketua Asosiasi Perusahaan Penjaminan Indonesia (Asippindo) Ivan Soeparno.
Adapun untuk mempercepat pertumbuhan industri penjaminan, peta jalan ini berfokus pada tiga hal utama. Pertama, availability dengan attractiveness sektor UMKM bagi lembaga pembiayaan. Kedua, accessibility dengan meningkatkan akses dan informasi sektor UMKM kepada sistem perkreditan. Ketiga, ability dengan membangun kapasitas kredit dan manajemen risiko bagi sektor UMKM.
Peta Jalan ini akan diimplementasikan melalui beberapa program strategis yang terbagi dalam tiga fase, yakni:
Fase 1: Penguatan Fondasi, yang program strategisnya akan dilakukan pada tahun 2024-2025;
Fase 2: Konsolidasi dan Menciptakan Momentum, yang program strategisnya akan dilakukan pada tahun 2026-2027.
Fase 3: Penyesuaian dan Pertumbuhan, yang program strategisnya akan dilakukan pada tahun 2028.
Dengan kontribusi industri penjaminan serta dibantu dengan dukungan dari pemerintah, maka sektor UMKM dapat tumbuh dan berkembang untuk mendorong perekonomian nasional dan penyerapan tenaga kerja.
Sementara itu, Ivan Soeparno menyampaikan apresiasinya kepada OJK atas penyusunan Peta Jalan Industri Penjaminan yang selalu melibatkan industri dan asosiasi sejak awal Peta Jalan ini diinisiasi, sehingga isu utama dan program prioritas yang ada di dalam Peta Jalan benar-benar menggambarkan situasi yang dihadapi oleh industri penjaminan.
“Industri Penjaminan dan Asippindo siap bersama-sama dengan OJK dan stakeholder lainnya dalam mengimplementasikan Peta Jalan Industri Penjaminan ini,” imbuh Ivan.
Di samping peluncuran peta jalan, turut dilakukan peresmian tagline dan logo baru yang menjadi identitas resmi industri penjaminan yang merupakan inisiatif Asippindo. Tagline-nya adalah “Aman Bersama Penjaminan,” didukung oleh logo yang menggambarkan perisai sebagai simbol perlindungan, serta figur dua orang dan tangan yang mewakili tiga pihak dalam mekanisme penjaminan, yakni Penerima Jaminan (kreditur), Terjamin (debitur, baik perseorangan maupun UMKM) dan Penjamin (perusahaan penjaminan).
Logo dan tagline ini akan digunakan dalam setiap acara dan publikasi yang diselenggarakan oleh perusahaan dan asosiasi penjaminan.
Selain itu, dilaksanakan pula penandatanganan Nota Kesepahaman antara Jamkrindo dan seluruh Jamkrida yang berasal dari 18 provinsi. Nota Kesepahaman ini mencakup kerja sama dalam penjaminan bersama (co-guarantee) serta pengembangan sumber daya manusia (SDM) di sektor penjaminan. ■