Penipuan online di industri jasa keuangan makin menggila, OJK bakal bentuk anti-scam center

- 11 Agustus 2024 - 09:26

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tengah memproses pembentukan satuan tugas (satgas) anti scam center. Satgas ini digadang-gadang bakal bisa melindungi masyarakat dari penipuan, terutama penipuan online yang seperti ‘nggak ada obatnya’.

Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar mengatakan, OJK sedang mencari formula yang tepat mengenai pembentukan satgas anti scam center.

“Masih dalam proses. Ini adalah upaya kita bersama untuk seluruh kementerian lembaga tapi juga melibatkan industri jasa keuangan. Jadi kita sedang formulasikan dengan lebih baik lagi,” katanya di Jakarta, Jumat (9/8).

Menurut dia, persiapan dilakukan mencakup dari segi keanggotaan. Tak hanya itu, dari sisi teknologi juga tengah dipersiapkan.

“Baik dari segi personelnya, dalam arti keanggotaannya, tapi juga yang penting adalah teknologinya, platformnya itu yang kita harus kembangkan dengan baik. Dari segi investasinya, tapi juga dari segi semua, sebanyak mungkin dari lembaga jasa keuangannya ikut serta, sehingga bisa efektif untuk melihat risiko yang bisa terjadi di antara lembaga jasa keuangan,” tambah Mahendra.

Dia menjelaskan, di waktu yang lalu, jika ada persoalan maka hanya bisa ditangani oleh lembaga jasa keuangan yang bersangkutan. Dengan adanya satgas ini, maka ketika ada persoalan bisa dilakukan pendekatan dengan berbagai lembaga.

“Jadi kalau sudah pindah ke kiri, pindah ke kanan, hilang lagi. Lalu mesti approach lagi kepada yang kanannya, kepada yang kirinya. Nah ini bisa melakukan pendekatan sekaligus untuk berbagai lembaga jasa keuangan yang berbeda,” tandasnya.

Sementara itu, Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Perlindungan Konsumen Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Friderica Widyasari Dewi mengatakan inisiatif pembentukan antiscam center muncul sebagai tersebut respons banyaknya aduan masyarakat terkait pengalaman tidak menyenangkan di sektor keuangan.

Aduan masyarakat tersebut menurut data layanan yang dihimpun OJK per 1 Januari 2024 meliputi lima isu utama. Pertama, menyangkut perilaku penagihan dengan total aduan mencapai 62.406. Kedua, isu tentang sistem layanan informasi keuangan (SLIK) dengan total aduan mencapai 56.835.

Isu ketiga terkait penipuan (pembobolan rekening, skimming, phising dan social engineering) dengan total aduan mencapai 14.101. Sementara isu lainnya yang sering diadukan masyarakat yaitu restrukturisasi pembiayaan/pinjaman dengan total aduan sebanyak 9.590, dan terakhir mengenai legalitas non-OJK dengan total 9.126 aduan.

“Jadi, di sini (anti-scam center) kami meng-empower lagi. Kita memperbesar lagi jadi 16 kementerian atau lembaga,” ujar Friderica.

Kementerian atau lembaga yang bersinergi di dalam anti-scam center di antaranya Kemenkumham, BIN, Kementerian Sosial karena banyak kasus yang berkedok undian-undian berhadiah. Kemudian Kominfo, Kementerian Koperasi, Kepolisian, Kejaksaan, dan lain-lain. ■

Foto: Ilustrasi/todayonline.com

Comments are closed.