Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat outstanding pembiayaan fintech peer to peer (P2P) lending pada Juni 2024 mencapai Rp 66,79 triliun atau tumbuh sebesar 26,73% (yoy).
Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK Agusman mengatakan outstanding pembiayaan fintech P2P lending terus melanjutkan tren peningkatan pertumbuhan.
“Pencapaian pada Juni 2024 tumbuh sebesar 26,73% (yoy), sedangkan Mei 2024 tumbuh sebesar 25,44% (yoy). Sementara tingkat risiko kredit macet secara agregat atau TWP90 fintech P2P lending pada Juni 2024 tercatat dalam kondisi terjaga,” ujarnya, Senin (5/8).
Menurut dia, TWP90 pada Juni 2024 sebesar 2,79%. Adapun TWP90 pada Juni 2024 tercatat menurun dari posisi Juni 2023 yang sebesar 3,29%. Capaian Juni 2024 juga terbilang menurun, jika dibandingkan dengan posisi Mei 2024 yang sebesar 2,91%.
Pada kesempatan yang sama Agusman mengatakan hingga kini terdapat 28 penyelenggara dari 98 penyelenggara fintech peer to peer (P2P) lending yang belum memenuhi ketentuan ekuitas minimum sebesar Rp 7,5 miliar yang mulai berlaku 4 Juli 2024.
Adapun ketentuan itu diatur dalam Pasal 50 ayat 2 huruf b POJK 10 Tahun 2022. Dalam butir tersebut, menyatakan fintech lending paling sedikit harus memenuhi ekuitas Rp 7,5 miliar yang berlaku 2 tahun terhitung sejak POJK tersebut diundangkan.
OJK, kata Agusman, terus melakukan langkah yang diperlukan terkait progress action plan mengenai upaya pemenuhan kewajiban ekuitas minimum dari 8 perusahaan fintech lending yang dimaksud. ■