Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengimbau agar masyarakat selalu waspada dan berhati-hati. Masyarakat juga diimbau agar selalu berhati hati serta tidak gegabah melakukan klik pada link sembarangan, men-download file dari orang tidak dikenal, maupun memberikan informasi data pribadi seperti KTP, tanggal lahir, nama ibu kandung, dan one time password (OTP) kepada pihak lain.
Hal itu dikatakan Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Perlindungan Konsumen OJK Friderica Widyasari Dewi menanggapi peristiwa yang terjadi di Situbondo, di mana sejumlah warga Desa Arjasa membeli minyak goreng murah dari seseorang dengan syarat difoto dengan menggunakan Kartu Tanda Penduduk (KTP) elektronik atau e-KTP.
“Kami mengimbau kepada masyarakat untuk ekstra hati-hati dalam memberikan data diri pribadi, terutama seperti NIK, KTP, foto wajah, apalagi kalau misalnya sudah diminta untuk merekam, memberikan foto wajah dan sebagainya,” kata kata Friderica dalam keterangan resminya, Sabtu (20/7).
Menurut dia, data pribadi masyarakat bisa disalahgunakan oleh oknum tidak bertanggungjawab. Dia menyebut saat ini permintaan data pribadi dapat menggunakan berbagai macam modus seperti pemberian hadiah, menang undian, komisi, pembelian produk dengan harga khusus, hingga tawaran kerja.
OJK menemukan data pribadi konsumen produk keuangan sering digunakan untuk pertukaran data dalam pemasaran dan tujuan komersil.
“Dari temuan tersebut, beberapa kasus telah disampaikan kepada kepolisian karena adanya unsur pidana di dalamnya. OJK akan terus bekerja sama dengan pihak-pihak terkait untuk memastikan pelindungan konsumen sektor jasa keuangan,” katanya.
OJK juga mengimbau kepada pelaku usaha jasa keuangan (PUJK) untuk meningkatkan proses know your customer (KYC) sehingga dapat turut memitigasi risiko penyalahgunaan data pribadi masyarakat/konsumen oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab. ■