Anggota Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) Didik Madiyono mengimbau nasabah tidak perlu khawatir terhadap uang yang disimpan di bank.
Alasannya, karena LPS menjamin simpanan nasabah penyimpan. LPS tahun ini telah menganggarkan Rp1,2 triliun untuk pembayaran klaim simpanan nasabah dan memiliki aset perusahaan Rp225 triliun.
“Masih terpakai hanya sekitar Rp300 miliar. Tahun ini kami anggarkan Rp1,2 triliun, kalau pun kurang masih ada Rp225 triliun aset LPS,” ujarnya, Selasa (28/5).
Menurut dia, cakupan penjaminan simpanan LPS juga berada pada level yang memadai, dimana sesuai amanat UU, LPS menjamin setiap rekening simpanan nasabah perbankan di Indonesia hingga Rp2 miliar per nasabah per bank.
Berdasarkan data April 2024, jumlah rekening nasabah bank umum yang dijamin seluruh simpanannya sebesar 99,94% dari total rekening atau setara dengan 573,915 rekening.
Sementara itu pada BPR/BPRS, jumlah rekening yang dijamin seluruh simpanannya (simpanan s.d. Rp2 miliar) sebesar 99,98% dari total rekening atau setara dengan 18,32 juta rekening.
Sementara itu Ketua Dewan Komisioner LPS Purbaya Yudhi Sadewa mengatakan LPS terus memantau pergerakan atas tren suku bunga simpanan perbankan nasional, baik yang berdenominasi Rupiah maupun valuta asing.
Berdasarkan data pergerakan suku bunga, Suku bunga Pasar Simpanan (SBP) untuk simpanan Rupiah terpantau turun 9 bps ke level 3,41% dibandingkan periode penetapan TBP bulan Januari 2024.
“Searah dengan kebijakan makroprudensial bank sentral dalam memberikan insentif untuk mendorong likuiditas, diharapkan ruang perbankan untuk mengelola likuiditas semakin terbuka sehingga tidak terdapat kenaikan suku bunga yang signifikan,” jelasnya.
Selanjutnya, SBP simpanan valas di periode observasi yang sama terpantau naik terbatas 11 bps menjadi sebesar 2,12% jika dibandingkan periode penetapan TBP bulan Januari 2024.
“Kondisi likuiditas valas, pergeseran ekspektasi terhadap timing dan besaran pemangkasan suku bunga Fed Fund Rate masih akan mempengaruhi dinamika pergerakan SBP Valas ke depan, yang jelas setiap kebijakan kami tidak akan mengganggu recovery ekonomi,” tambah Purbaya.
Purbaya mengimbau agar bank transparan dan terbuka menyampaikan kepada nasabah penyimpan mengenai besaran Tingkat Bunga Penjaminan yang berlaku saat ini, diantaranya melalui penempatan informasi tersebut di tempat yang mudah diketahui nasabah atau melalui media informasi serta channel komunikasi bank kepada nasabah.
“LPS juga mengimbau agar bank selalu memperhatikan ketentuan Tingkat Bunga Penjaminan simpanan dimaksud dalam rangka penghimpunan dana. Selanjutnya dalam menjalankan operasional, bank juga diminta tetap mematuhi pengaturan dan pengawasan oleh Otoritas Jasa Keuangan serta ketentuan pengelolaan likuiditas oleh Bank Indonesia,” pungkasnya. ■