Ketua Dewan Komisioner LPS Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan, penutupan 12 BPR periode Januari-Mei 2024 tidak mengindikasikan buruknya kondisi perekonomian nasional.
“Dalam 5 bulan terakhir ini ada 12 BPR yang tutup, hal tersebut lebih banyak dari kelemahan manajemen atau adanya tindak pidana perbankan yang dilakukan oleh para pengurus BPR,” ujarnya di Jakarta, Selasa (28/5).
Menurut dia, LPS terus memonitor kondisi semua BPR yang masih beroperasi di Indonesia, sampai saat ini pun terpantau kondisi BPR-BPR tersebut dalam kondisi sehat.
“Kami secara teliti memantau secara berkala kondisi kesehatan BPR-BPR, untuk saat ini terpantau dalam kondisi sehat, namun yang pasti ke depan kami pun selalu siap apabila OJK menyerahkan BPR kepada LPS apabila ada BPR yang bermasalah,” ujarnya.
Sebagai informasi, masih ada 1.562 BPR/BPRS yang beroperasi di seluruh Indonesia. Hal ini mengindikasikan masih banyak BPR yang sehat dan berperan dalam membantu perekonomian masyarakat dengan beragam inovasi produk yang menarik.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencabut izin usaha 12 bank perekonomian rakyat (BPR) sejak Januari–Mei 2024. Jumlah itu sudah tiga kali lipat bila dibandingkan dengan angka tahun lalu.
Pun jumlah BPR yang tutup tahun ini sudah di atas rata-rata dalam 18 tahun terakhir.
Menurut Purbaya Yudhi Sadewa, setiap tahun ada sebanyak 6 hingga 7 BPR jatuh. Utamanya, bank-bank yang jatuh itu disebabkan oleh mismanagement pemiliknya.
Berikut daftar 12 BPR yang bangkrut
BPR Wijaya Kusuma. BPR yang terletak di Madiun itu dicabut izinnya oleh OJK pada tanggal 4 Januari 2024. Hal itu disebabkan karena bank itu tidak dapat melakukan penyehatan sesuai ketentuan.
BPRS Mojo Artho Kota Mojokerto (Perseroda). BPRS yang terletak di Mojokerto itu dicabut izinnya oleh OJK terhitung sejak tanggal 26 Januari 2024. Kondisi BPRS Mojo Artho sebelum ditutup telah masuk daftar pasien LPS dan kondisinya status terus memburuk karena pengelolaan yang tidak didasarkan pada prinsip kehati-hatian.
BPR Usaha Madani Karya Mulia. BPR yang terletak di Surakarta itu dicabut izinnya oleh OJK pada 5 Februari 2024, setelah gagal melakukan para pengurus dan pemegang saham gagal untuk melakukan penyehatan. BPR yang terletak di Sidoarjo, Jawa Timur ini dicabut izin usahanya oleh OJK pada 16 Februari 2024.
BPR Purworejo. Berada di Purworejo, Jawa Tengah, BPR Purworejo dicabut izinnya oleh OJK sejak 20 Februari 2024.
BPR EDC Cash. BPR yang bertempatan di Tangerang Banten itu dicabut izinnya oleh OJK pada tanggal 27 Februari 2024.
BPR Aceh Utara. BPR Aceh Utara dicabut izinnya oleh OJK terhitung sejak tanggal 4 Maret 2024. Sebelumnya, BPR itu telah menyandang status Bank Dalam Resolusi (BDR) pada 12 Januari 2024.
PT BPR Sembilan Mutiara. OJK mencabut izin usaha BPR Sembilan Mutiara yang beralamat di Jalan Diponegoro Nomor 1, Kelurahan Air Bangis, Kecamatan Sungai Beremas, Kabupaten Pasaman Barat, Provinsi Sumatera Barat pada tanggal 2 April 2024.
PT BPR Bali Artha Anugrah. BPR Bali Artha Anugrah terletak di Denpasar, Bali. Proses pembayaran klaim penjaminan simpanan nasabah dan pelaksanaan likuidasi bank dilakukan setelah izin PT BPR Bali Artha Anugrah, dicabut oleh OJK terhitung sejak tanggal 4 April 2024.
PT BPRS Saka Dana Mulia. OJK mencabut izin usaha PT BPRS Saka Dana Mulia yang beralamat di Ruko Pramuka Square Blok A1 & A4 Jl. Pramuka Nomor 368 Mlati Lor, Kecamatan Bae, Kabupaten Kudus, Jawa Tengah, pada 19 April 2024.
BPR Dananta. PT BPR Dananta beralamat di Jalan Ronggolawe Ruko Nomor 19 A, Kecamatan Jati, Kabupaten Kudus, Provinsi Jawa Tengah. Dalam keterangan resmi OJK, dijelaskan pada 13 Desember 2023, otoritas telah menetapkan PT BPR Dananta dalam status pengawasan Bank Dalam Penyehatan dengan pertimbangan Tingkat Kesehatan (TKS) memiliki predikat Tidak Sehat.
BPR Bank Jepara Artha. PT BPR Bank Jepara Artha (Perseroda) beralamat di Jalan A.Yani No. 62 RT 001 RW 005 Pengkol, Kecamatan Jepara, Kabupaten Jepara, Provinsi Jawa Tengah. ■