DIGITALISASI dan masuknya perusahaan teknologi besar (big tech) ke sektor keuangan ditenggarai menciptakan kerentanan baru dan memperbesar risiko yang ada dalam sistem perbankan.
Menurut Komite Basel (Basel Committee on Banking Supervision/BCBS) dalam laporannya seperti dikutip Reuters, Kamis (16/5), risiko baru yang dihadapi perbankan itu mungkin memerlukan aturan baru untuk memitigasinya.
Pertumbuhan komputasi awan (cloud computing), dimana layanan perbankan utama dibantu oleh perusahaan teknologi luar, munculnya AI, penggunaan teknologi buku besar terdistribusi (distributed ledger technology (DLT), dan penyebaran perbankan terbuka, atau fintech eksternal yang berbagi data pelanggan dengan bank, menciptakan risiko baru.
“Hal ini dapat mencakup risiko strategis dan reputasi yang lebih besar, cakupan faktor yang lebih besar yang dapat menguji risiko dan ketahanan operasional bank, dan potensi risiko sistem yang luas akibat peningkatan interkoneksi,” demikian komite.
Operator eksternal yang digunakan oleh bank, menurut Komite Basel, mampu menciptakan “simpul saluran dan interkoneksi baru” karena mereka mungkin tidak tunduk pada standar peraturan yang sama dengan pemberi pinjaman.
Regulator sering kali menyusun laporan untuk memastikan fakta dan memperluas cakupan suatu sektor untuk memberikan landasan bagi setiap peraturan baru.
“Jika diperlukan, komite ini akan mempertimbangkan apakah diperlukan standar atau panduan tambahan untuk memitigasi risiko dan kerentanan,” kata komite tersebut.
Komite Basel terdiri dari para gubernur bank sentral dan regulator perbankan dari negara-negara G20 dan negara-negara lain, yang anggotanya berkomitmen untuk menerapkan peraturan yang disetujui. ■