Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tampaknya tak mau main tanggung dalam memberantas praktik judi online yang menggunakan rekening bank. Buktinya, periode akhir 2023 hingga Maret 2024 lalu, OJK telah memblokir atau membekukab 5.000 tabungan rekening terkait judi online.
“OJK menindak tegas rekening-rekening perbankan yang digunakan untuk judi online. Hingga Maret kemarin telah ditindak untuk 5.000 rekening perbankan terkait judi online,” ujar Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae dalam konferensi pers Rapat Dewan Komisioner (RDK) OJK April 2024 secara daring, Senin (13/5).
Penutupan 5.000 tabungan rekening itu berdasarkan koordinasi dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) terkait permintaan blokir atas sejumlah rekening yang terlibat kegiatan judi online.
OJK akan terus berkoordinasi dengan Kominfo dan memerintahkan kepada perbankan untuk melakukan pemblokiran rekening yang terlibat dalam aktivitas judi online. Pihaknya mengaku akan terus memperkuat kerja sama dengan Kemenkominfo dan pihak terkait untuk mengatasi permasalahan yang meresahkan masyarakat seperti judi online.
Dalam keterangan OJK sebelumnya, mengacu kepada Pasal 36A ayat (1) huruf c, angka 33 dalam Pasal 14 dan Pasal 52 ayat (4) huruf c angka 42 dalam Pasal 15 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK), dalam rangka pelaksanaan tugas pengawasan, OJK berwenang memerintahkan bank untuk melakukan pemblokiran rekening tertentu.
Sebelumnya, Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Hadi Tjahjanto juga menyebutkan bahwa OJK telah membekukan sebanyak 5.000 akun rekening bank yang diduga terkait dengan kasus judi online (judol).
Ribuan rekening itu memiliki riwayat transaksi yang ganjil. Misalnya, suatu akun rekening mencatatkan frekuensi transaksi yang besar, tapi nominal setiap transaksinya kecil.
“OJK itu mencatat ada 5.000 rekening yang sudah dibekukan karena adanya kegiatan yang anomali. Anomali apa? Frekuensinya besar. Namun, nilainya [transaksi] kecil,” kata Hadi akhir April lalu.
Nilai transaksi kecil di setiap transaksi itu berkaitan dengan temuan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). Pada 2023, berdasar data PPATK, ada 3,2 juta warga bermain judol.
Mayoritas pemain judol tersebut bermain dengan nominal yang kecil, yakni di bawah Rp100 ribu. Meski demikian, perputaran uang dari judol tersebut mencapai Rp327 trilun. ■