Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkapkan mulai 1 Juli 2024 setiap penyelenggara fintech p2p lending (pinjaman online/pinjol) wajib menyampaikan dan melaporkan setiap transaksi pinjaman atau pendanaan ke dalam pusat data fintech lending (Pusdafil) OJK.
Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi Aman Santosa mengatakan ketentuan itu diatur dalam SEOJK 1/2024 tentang Tata Cara dan Mekanisme Penyampaian Data Transaksi Pendanaan dan Pelaporan Penyelenggara Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (SEOJK 1/2024).
“Beleid ini mengatur ketentuan mengenai tata cara, mekanisme penyampaian, dan pelaporan bagi penyelenggara fintech p2p lending, yang mulai berlaku secara penuh pada 1 Juli 2024,” katanya, Kamis (29/2).
Menurut dia, dalam SEOJK 1/2024 diatur antara lain mengenai kewajiban bagi penyelenggara fintech p2p lending untuk menyampaikan data transaksi pendanaan dengan benar dan lengkap kepada Pusdafil OJK.
Data transaksi yang dimaksud paling sedikit memuat informasi pengguna, informasi transaksi pendanaan, dan informasi kualitas pendanaan. “Penyampaian data transaksi pendanaan yang dilakukan secara waktu nyata (real time),” katanya.
Lebih lanjut dia mengatakan, dalam hal Pusdafil belum dapat menerima data transaksi pendanaan secara waktu nyata (real time), penyelenggara melakukan penyampaian data transaksi pendanaan kepada OJK secara harian. Penyampaian data transaksi pendanaan, disampaikan dengan mengintegrasikan sistem elektronik milik penyelenggara fintech lending pada pusat data fintech lending.
Selain itu, penyelenggara fintech p2p lending wajib menyampaikan laporan berkala kepada OJK yang terdiri atas laporan bulanan dan laporan keuangan tahunan yang telah diaudit oleh akuntan publik yang terdaftar di OJK. Penyelenggara fintech lending juga wajib menyampaikan laporan insidentil kepada OJK.
Kepala Eksekutif (KE) Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK, Agusman menerangkan bahwa implementasi Pusdafil 2.0 segera dilaksanakan pada 2024 ini. Pusdafil akan menjadi mesin seleksi risiko (credit scoring) yang lebih andal untuk fintech p2p lending sebagai penyelenggara layanan pinjaman online (pinjol).
Saat ini OJK juga terus mengembangkan sistem teknologi informasi dalam rangka pelaporan dan pengawasan terhadap industri fintech p2p lending diantaranya melalui pengembangan Pusat Data Fintech Lending 2.0 yang akan diimplementasikan pada tahun 2024. Seleksi risiko pinjaman fintech p2p lending nantinya akan setara perbankan. ■