Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memastikan akan segera mengoperasikan Pusat Data Fintech Lending (Pusdafil) 2.0 tahun ini. Pusdafil ini nantinya akan menjadi mesin seleksi risiko (credit scoring) yang lebih andal dibandingkan yang kini dipakai peeusahaan fintech p2p lending sebagai penyelenggara layanan pinjaman online (pinjol).
“OJK masih terus mengembangkan sistem teknologi informasi dalam rangka pelaporan dan pengawasan terhadap industri fintech p2p lending di antaranya melalui pengembangan Pusat Data Fintech Lending (Pusdafil) 2.0 yang akan diimplementasikan pada tahun 2024,” ujar Kepala Eksekutif (KE) Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK Agusman dalam keterangannya, Minggu (25/2).
Menurut dia, dengan mengoperasikan Pusdadil, seleksi di industri pinjol akan setara dengan yang diberlakukan di industri perbankan.
“Implementasi seleksi risiko melalui Pusdafil 2.0 akan semakin terukur karena fintech p2p lending juga bisa sekaligus memanfaatkan Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) OJK,” ujarnya.
Menurut dia, pemanfaatan SLIK OJK dari industri multifinance atau leasing telah teruji dalam beberapa tahun belakangan menekan tingkat pinjaman bermasalah. Kombinasi pemanfaatan SLIK OJK dan Pusdafil 2.0 dari fintech p2p lending akan membuat seleksi risiko menjadi semakin tangguh.
“Pusdafil memungkinkan fintech lending untuk memantau frekuensi dan volume transaksi secara harian,” kata Agusman.
Namun demikian, fintech p2p lending harus bersabar untuk dapat terkoneksi sekaligus antara SLIK OJK dan Pusdafil. Sebab, layanan tersebut masih membutuhkan simulasi dan pembelajaran agar menghasilkan manfaat yang optimal untuk sementara waktu ini.
Rasio pinjaman macet yang dicatatkan fintech p2p lending melalui tingkat wanprestasi 90 hari (TWP 90) terpantau mengalami peningkatan dalam setahun terakhir. TWP 90 bergerak naik mulai dari 2021 sebesar 2,29%, menjadi 2,78% pada 2022, dan ditutup naik jadi 2,93% pada akhir 2023. ■