Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkapkan pihaknya tengah dan akan terus melakukan pengawasan dan pemantauan terhadap Investree selaku penyelenggara Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi (LPBBTI) atau fintech p2p lending. Ada dugaan PT Investree Radhika Jaya (Investree) melakukan kecurangan (fraud).
Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi Aman Santosa mengungkapkan, OJK saat ini sedang melakukan pendalaman dengan melakukan pemeriksaan secara langsung terhadap Investree, antara lain mengenai adanya dugaan pelanggaran ketentuan dalam operasional dan pelindungan konsumen sebagaimana aduan masyarakat.
Menurut dia, OJK akan menindaklanjuti dengan melakukan langkah-langkah yang diperlukan sesuai ketentuan dalam hal dugaan pelanggaran tersebut terbukti, termasuk akan bekerjasama dengan Aparat Penegak Hukum (APH) untuk mendukung proses penindakan lebih lanjut terhadap pihak-pihak yang dinilai bertanggung jawab atas pelanggaran dimaksud.
“OJK meminta Investree untuk tetap memberikan pelayanan kepada masyarakat sesuai tata kelola yang baik, dan mengimbau masyarakat bijak dalam menyikapi atensi terhadap Investree tersebut,” pungkas Aman.” ujar Aman, Jumat (16/2/2024).
Investree melalui keterangan resmi mengklarifikasi terkait klaim yang tidak benar yang mungkin telah tersebar di masyarakat. Perusahaan menegaskan bahwa PT Putra Radhika Investama, PT Radhika Persada Utama, atau perusahaan atau perorangan lainnya yang mengklaim sebagai terafiliasi, anak perusahaan, subsider/anak perusahaan, dengan Investree, atau yang menyebut Investree sebagai penjamin atau pengelola dana/investasi adalah tidak benar, tidak pernah dilakukan, dan tidak pernah ada persetujuan oleh Pemegang Saham dan Direksi Investree.
Investree yang mengaku sebagai pionir di fintech p2p lending juga memberikan klarifikasi sebagai upaya melindungi masyarakat dari informasi yang salah dan merugikan. Pernyataan ini bertujuan untuk meluruskan berita-berita yang berkembang belakangan ini sekaligus memberikan informasi kepada para pihak yang mungkin terdampak.
Pernyataan tersebut sekaligus menegaskan bahwa sebagai LPBBTI, Investree menjalankan usaha sesuai yang diamanatkan dalam Pasal 111 dalam POJK Nomor 10/POJK.05/2022.
Investree sebelumnya juga mengumumkan perubahan strategis pada tingkat pimpinan manajemen. Pemegang saham mayoritas PT Investree Radhika Jaya, Investree Singapore Pte. Ltd., telah menyetujui pemberhentian Sdr. Adrian A. Gunadi dari jabatannya sebagai Direktur Utama Investree pada bulan Januari 2024.
“Kami berharap dapat segera menyelesaikan rencana restrukturisasi dengan penyuntikan ekuitas baru dari investor,” Co-Founder/Director Investree Singapore Pte. Ltd., Kok Chuan Lim. ■
OJK gandeng BPK perkuat kompetensi SDM - digitalbank.id