Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) dengan gembira menyambut Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 22 Tahun 2023, yang mengatur beberapa aspek terkait penagihan kepada debitur. Menurut Ketua Umum AFPI, Entjik S. Djafar, peraturan ini akan memberikan dampak positif dan menghadirkan ketertiban yang lebih baik di industri fintech peer to peer (P2P) lending.
Dalam keterangannya, Entjik menyatakan bahwa ketentuan penagihan yang lebih ketat akan memberikan keuntungan besar bagi AFPI. “Dengan aturan penagihan yang lebih ketat, menurut kami jauh lebih baik. Kita dukung aturan ini. Karena terus terang bahwa P2P dihantam angin, ombak, salah satunya penagihan, dengan diatur lebih baik mudah-mudahan citra P2P menjadi lebih baik,” ungkapnya.
Entjik menjelaskan bahwa sebagian besar aduan yang diterima oleh AFPI berkaitan dengan bunga dan restrukturisasi, bukan terkait penagihan yang tidak masuk peringkat atas. Ia juga menyoroti aduan yang salah sasaran, yang umumnya terkait dengan pinjaman online ilegal.
Baca Juga: Beleid baru OJK mengatur bunga P2P lending
Dalam konteks ini, Entjik mengklaim bahwa batasan waktu penagihan, sesuai dengan POJK 22/2023, tidak akan berdampak negatif pada kinerja industri. AFPI sendiri telah memiliki standar operasional prosedur (SOP) terkait penagihan sebelum adanya POJK tersebut, dan sudah mengatur hal-hal seperti penagihan pada hari libur nasional.
Menurut POJK 22/2023, waktu penagihan diatur mulai dari hari Senin hingga Sabtu, dari pukul 08.00 hingga 20.00. Meski demikian, Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK) tetap dapat melakukan penagihan di luar jam tersebut, asalkan telah ada perjanjian dengan debitur. Dengan regulasi ini, AFPI optimistis bahwa P2P lending akan semakin berkembang dengan memberikan pelayanan yang lebih teratur dan transparan kepada nasabah.
Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) dengan gembira menyambut Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 22 Tahun 2023, yang mengatur beberapa aspek terkait penagihan kepada debitur. Menurut Ketua Umum AFPI, Entjik S. Djafar, peraturan ini akan memberikan dampak positif dan menghadirkan ketertiban yang lebih baik di industri fintech peer to peer (P2P) lending.
Dalam keterangannya, Entjik menyatakan bahwa ketentuan penagihan yang lebih ketat akan memberikan keuntungan besar bagi AFPI. “Dengan aturan penagihan yang lebih ketat, menurut kami jauh lebih baik. Kita dukung aturan ini. Karena terus terang bahwa P2P dihantam angin, ombak, salah satunya penagihan, dengan diatur lebih baik mudah-mudahan citra P2P menjadi lebih baik,” ungkapnya.
Entjik menjelaskan bahwa sebagian besar aduan yang diterima oleh AFPI berkaitan dengan bunga dan restrukturisasi, bukan terkait penagihan yang tidak masuk peringkat atas. Ia juga menyoroti aduan yang salah sasaran, yang umumnya terkait dengan pinjaman online ilegal.
Dalam konteks ini, Entjik mengklaim bahwa batasan waktu penagihan, sesuai dengan POJK 22/2023, tidak akan berdampak negatif pada kinerja industri. AFPI sendiri telah memiliki standar operasional prosedur (SOP) terkait penagihan sebelum adanya POJK tersebut, dan sudah mengatur hal-hal seperti penagihan pada hari libur nasional.
Menurut POJK 22/2023, waktu penagihan diatur mulai dari hari Senin hingga Sabtu, dari pukul 08.00 hingga 20.00. Meski demikian, Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK) tetap dapat melakukan penagihan di luar jam tersebut, asalkan telah ada perjanjian dengan debitur. Dengan regulasi ini, AFPI optimistis bahwa P2P lending akan semakin berkembang dengan memberikan pelayanan yang lebih teratur dan transparan kepada nasabah. ■