Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memerintahkan bank melakukan pemblokiran 4.000 nomor rekning yang terindikasi judi online dalam tiga bulan terakhir.
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae mengatakan, OJK juga sudah minta bank untuk mengembangkan sistem yang mampu memprofilkan perilaku judi online. Dengan begitu dapat mengenali secara dini aktivitas judi online dan memblokirnya secara mandiri.
Menurut dia, bank memiliki tanggung jawab untuk mengenali profil nasabah dan perilakunya dalam penggunaan rekening yang dibuka di banknya. Jika ditemukan terdapat pergerakan yang tidak wajar ataupun mencurigakan, maka bank wajib melaporkannya ke PPATK dan mengambil tindakan-tindakan untuk mencegah rekening nasabah itu digunakan untuk memfasilitasi dan memperlancar kejahatan perbankan.
“Industri perbankan Indonesia juga memiliki komitmen kuat untuk mendukung upaya pemberantasan judi online. Hal itu dilakuka. dengan melakukan pemblokiran rekening sesuai perintah OJK, termasuk melakukan identifikasi, menyediakan tools, dan monitoring terhadap transaksi yang tidak sesuai profil nasabah,” ujarnya, Sabtu (16/12).
Baca juga: OJK: Tren kredit konsumsi terus tumbuh dorong bank tingkatkan penyaluran BNPL
OJK juga meminta bank untuk meningkatkan customer due dilligence dan enhanced due diligence (CDD/EDD) untuk mengidentifikasi apakah nasabah aay calon nasabah masuk dalam daftar judi online 3 atau tindak pidana lainnya melalui perbankan. Selain atas permintaan OJK, bank juga melakukan analisis dan pemblokiran rekening secara mandiri.
“Pemblokiran rekening bank merupakan salah satu upaya meminimalisir dan membatasi ruang gerak terlaksananya transaksi judi online melalui sistem perbankan. Informasi rekening yang diduga terkait dengan judi online: dan teknis pemblokiran rekening dilakukan melalui koordinasi dengan kementerian atau lembaga terkait antara lain Kementerian Kominfo dan industri perbankan,” ungkap Dian.
Ia juga menekankan jika terdapat ketidaksesuaian transaksi dengan profil, karakteristik, atau pola transaksi yang biasa maka harus segera mengambil tindakan yang tepat. Termasuk dengan upaya pelaporan Transaksi Keuangan Mencurigakan (TKM) ke PPATK.
“Dalam situasi tertentu, bank dapat melakukan penghentian sementara transaksi dan pemblokiran rekening apabila terdapat perintah dari aparat penegak hukum, maupun lembaga atau kementerian atau otoritas terkait termasuk OJK,” katanya.
Selain pemblokiran rekening bank, OJK juga melakukan upaya-upaya lain untuk memberantas judi online. Di antaranya dengan pembinaan secara khusus kepada perbankan tentang judi online, edukasi kepada masyarakat tentang bahaya judi online, serta kerja sama dengan pihak-pihak terkait lainnya.
Baca juga: OJK resmi luncurkan roadmap, usung 4 Pilar topang perlindungan konsumen, ini detilnya…
Dengan meningkatnya koordinasi dan sinergi antara OJK dan stakeholder terkait, diharapkan pemberantasan judi online di Indonesia dapat berjalan lebih efektif dan masif.
OJK akan terus menjalin sinergi dan berkoordinasi serta bekerja sama dengan berbagai pihak untuk memberantas judi online dan tindak pidana lain di bidang perbankan di Indonesia, upaya ini dilakukan untuk melindungi masyarakat dari bahaya judi online yang dapat merugikan secara ekonomi dan sosial.
Di tengah pesatnya perkembangan teknologi digital, fenomena judi online telah menjadi isu yang semakin mendalam di Indonesia. Meskipun pemerintah telah berusaha keras untuk membatasi praktik perjudian, keberadaan situs-situs judi online tetap menjadi tantangan.
Pada dasarnya, perjudian di Indonesia diatur oleh Undang-Undang No. 7 Tahun 1974 tentang Penertiban Perjudian. Namun, undang-undang ini tidak secara spesifik mengatasi perjudian online. Pemerintah Indonesia telah mengeluarkan serangkaian peraturan untuk menghentikan akses ke situs judi online, termasuk pemblokiran situs web. Meskipun demikian, sejumlah tantangan teknis dan hukum terus muncul dalam upaya menanggulangi perjudian online.
Dampak judi online mencakup pertama, kesehatan mental. Ketergantungan pada perjudian online dapat memiliki dampak serius pada kesehatan mental individu. Kehilangan uang, stres finansial, dan tekanan emosional dapat mengarah pada masalah seperti depresi dan kecemasan. Kedua, keuangan keluarga. Perjudian online dapat merugikan stabilitas keuangan keluarga. Kehilangan uang yang signifikan dalam perjudian dapat menciptakan ketegangan dan konflik dalam hubungan keluarga. Ketiga, peningkatan kejahatan. Terdapat risiko peningkatan kejahatan terkait perjudian, termasuk penipuan, pencucian uang, dan aktivitas kriminal lainnya yang mungkin berkembang sebagai konsekuensi dari praktik perjudian ilegal.
Baca juga: Bank DKI ambil bagian dalam workshop kolaborasi OJK dan ILO
Pemerintah terus berupaya meningkatkan pengawasan dan kontrol terhadap perjudian online. Langkah-langkah ini melibatkan pemblokiran situs web, kerja sama dengan penyedia layanan internet, dan penegakan hukum terhadap pelaku perjudian ilegal. Meskipun demikian, dampak positif dari upaya ini belum sepenuhnya terlihat.
Pertumbuhan judi online di Indonesia menimbulkan tantangan serius yang memerlukan respons holistik dari pemerintah, masyarakat, dan pemangku kepentingan lainnya. Penting untuk terus meningkatkan kesadaran akan risiko yang terkait dengan perjudian online dan memperkuat kerangka hukum serta program pencegahan yang efektif. Hanya dengan pendekatan komprehensif, kita dapat berharap untuk mengurangi dampak negatif perjudian online dan melindungi masyarakat dari risiko yang terkait. ■