SEBELUM moratorium fintech peer to peer lending bakal dicabut, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tengah menyiapkan infrastruktur yang memadai. Sebelumnya, regulator menyatakan akan membuka moratorium izin fintech paling cepat di kuartal III tahun 2023 dan paling lambat di kuartal IV tahun ini.
Penutupan pendaftaran izin fintech telah dilakukan sejak tahun 2020. Adapun alasan dilakukannya aturan ini agar regulator dapat fokus mengawasi dan memastikan kualitas industri di Tanah Air.
Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK Agusman menjelaskan bahwa pihaknya sedang dalam proses menyiapkan infrastruktur yang memadai, sebelum OJK secara resmi mencabut moratorium.
Baca Juga: Benarkah fintech P2P kenakan bunga sangat tinggi? ini penjelasannya…
“(Infrastruktur) ini juga akan tercantum dalam roadmap P2P lending 2023 sampai 2028 ke depan,” ujarnya dalam Rapat Dewan Komisioner (RDK) OJK, Senin (9/10).
Agusman menyebutkan, kesiapan infrastruktur tersebut antara lain meliputi kesiapan sistem perizinan dan pengawasan serta kesiapan regulasi mengenai penyelenggaraan kegiatan usaha fintech P2P lending.
“OJK tentunya akan mempublikasikan kepada masyarakat apabila perizinan fintech P2P lending tersebut telah dibuka kembali,” tandasnya.
Untuk diketahui, sampai dengan 9 Oktober 2023, total jumlah penyelenggara fintech P2P lending atau pinjaman online (pinjol) yang berizin OJK sebanyak 101 perusahaan. ■
Modalku kolaborasi dengan STACS untuk pelaporan ESG - digitalbank.id