PROSES berjalannya spin off unit usaha syariah (UUS) menjadi bank umum syariah (BUS) adalah komitmen Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Demikian pengasan Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae seraya mengatakan bahwa kewajiban ini diatur guna membawa perbankan syariah yang sehat, efisien, berintegritas, berdaya saing, serta berkontribusi signifikan pada perekonomian nasional dan pembangunan sosial.
“Adapun hal ini dapat dicapai apabila melalui pengembangan dan penguatan perbankan syariah yang memiliki skala usaha yang lebih memadai, berorientasi pada diferensiasi dan keunikan bisnis, serta lebih berperan dalam pengembangan ekosistem ekonomi syariah,” ujar Dian dalam keterangan tertulis, Selasa (10/10/2023).
Dalam keterangan itu, Dian juga menyampaikan kewajiban pemisahan Unit Usaha Syariah merupakan amanat Pasal 68 Undang-Undang Perbankan Syariah Nomor 21 Tahun 2008 sebagaimana diubah melalui Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan. Bahkan, dirinya menuturkan guna menindaklanjuti amanat UU tersebut, OJK pun melaksanakannya dengan cara tak sembarangan. Dian menyebut dalam menyusun Peraturan OJK Nomor 12 Tahun 2023 telah, pihaknya telah mempertimbangkan berbagai masukan dari stakeholder.
Baca Juga: OJK siapkan aturan mengenai transparansi suku bunga, target akhir tahun ini diberlakukan
“Mulai dari industri, Dewan Syariah Nasional – Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI), Komite Nasional Ekonomi dan Keuangan Syariah (KNEKS), dan telah dikonsultansikan dengan DPR sebagaimana amanat Pasal. 68 (3) UU P2SK,” ungkapnya.
Di tengah ramainya isu bank-bank syariah dikabarkan melakukan protes ke OJK soal usulan spin off, Dian pun menyampaikan sampai dengan saat ini OJK belum mendapatkan surat mengenai keengganan industri perbankan untuk tidak melaksanakan kewajiban pemisahan UUS sebagaimana diatur dalam Peraturan OJK tersebut.
Adapun, tuntutan spin off datang setelah Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan aturan baru pada Juli 2023, yakni POJK No.12/2023. Di mana, bank yang memiliki UUS dengan share asset lebih dari 50 persen dan/atau total aset UUS mencapai lebih dari Rp50 triliun wajib untuk melakukan spin off. “UUS yang telah memenuhi kondisi sebagaimana dipersyaratkan dalam POJK tersebut, wajib menyampaikan permohonan izin atau persetujuan [spin off] paling lama 2 tahun setelah POJK diterbitkan,” kata Dian dalam jawaban tertulis pada beberapa waktu lalu.
Baca Juga: OJK: Restrukturisasi kredit terdampak Covid-19 tersisa Rp326,15 triliun
Pada kesempatan berbeda, sebelumnya Direktur Syariah Banking CIMB Niaga Pandji P. Djajanegara menyampaikan keyakinannya bahwa spin off bukanlah kunci utama untuk meningkatkan pangsa pasar perbankan syariah di Tanah Air. Baginya, justru stimulus dan insentif bagi perbankan syariah, hingga optimalisasi POJK Nomor 28/POJK 03/2019 tentang Sinergi Perbankan Dalam Satu Kepemilikan Untuk Pengembangan Perbankan Syariah lebih diperlukan. “Stimulus dan insentif diperlukan, karena perbankan syariah masih kecil dan butuh dukungan nyata. Saat ini, banyak insentif yang sedang asosiasi mintakan, seperti risk weight calculation hingga tax,” ucapnya. ■