ASOSIASI Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) menetapkan besaran bunga pinjaman maksimal kepada para anggotanya.
Ketua umum AFPI Entjik S Djafar menyebutkan, batasan tingkat bunga pinjaman maksimum sebesar 0,4% per hari untuk pinjaman jangka pendek. Bunga ini sebagian besar diberikan pada pinjaman tunai (cash loan) untuk jangka waktu satu bulan.
“Di aturan kami AFPI code of conduct itu sudah kita tetapkan bahwa bunga tidak boleh lebih dari 0,4% per hari,” ujarnya dalam konferensi pers di Jakarta, Jumat (6/10).
Entjik menuturkan, sementara untuk pinjaman produktif seperti ke UMKM, bunga yang diberikan oleh rata-rata anggotanya sekitar 0,03% sampai 0,06% per hari atau sekitar 12% hingga 24% per tahun.
“Yang (pinjaman produktif) UMKM itu di sekitar 0,03% sampai 0,04% yang kebanyakan berlaku di fintech peer to peer lending yang berizin Otoritas Jasa Keuangan (OJK),” tuturnya.
Entjik menegaskan, aturan terkait bunga pinjaman ini tidak boleh dilanggar oleh para anggota. Bila ditemukan pelanggaran maka akan disidang oleh komite etik AFPI.
“Kita punya komite etik yang independen, bukan anggota platform tetapi kebanyakan dari law firm, pengacara. Dan jika terdapat bukti bahwa melanggar, maka anggota bisa dikenakan sanksi atau platform tersebut dikenakan sanksi. Itu sudah pernah kita lakukan,” tegasnya.
Lebih lanjut, Enjtik menambahkan bahwa pemberian bunga 0,4% per hari itu demi memproteksi konsumer.
“Consumer kita protect tidak boleh lebih dari itu. Makanya kita membuat aturan tidak boleh lebih dari 0,4%,” tandasnya. ■