digitalbank.id – BARU-BARU ini telah beredar di media sosial yang menunjukkan rincian biaya layanan pinjaman peer to peer (P2P) lending AdaKami terbilang fantastis dan nilainya hampir 100% dari total pinjaman dengan tenor 9 bulan. Adapun nilai bunganya tak sebesar nilai biaya layanan.
Menanggapi hal itu, Direktur Marketing Maucash Indra Suryawan menilai sebenarnya biaya tak boleh sampai 100% itu bukan hanya bunga saja, melainkan ada biaya keterlambatan. Menurutnya, aturan yang sudah diterapkan saat ini justru malah melindungi konsumen, jika dibandingkan meminjam di tempat lain.
“Bahkan, pinjam Rp10 juta, itu dia bisa mengembalikan pinjaman pokok dan lainnya bisa sampai Rp30 juta atau 3 kali lipat. Kalo P2P lending dibatasi mau ada denda apa pun itu batasnya 100%. Hal itu sebenarnya sangat menguntungkan konsumen, termasuk yang bukan konsumen baik. Kalau konsumen baik, bunganya juga sudah dibatasi 0,4%,” ucapnya.
Baca Juga: Dukungan fintech P2P mutlak dibutuhkan dalam program hilirisasi UMKM
Lebih lanjut Indra menilai kalau soal bunga itu relatif. Dia menerangkan kalau ada pinjaman lewat fintech lending sebesar Rp1 juta, biaya untuk mereka melakukan pembayaran lewat virtual account terkadang hanya kena Rp5 ribu, belum biaya lainnya yang terbilang kecil.
Menurutnya, edukasi seperti itu yang harus disampaikan. Dia mengatakan para konsumen terbilang terlindungi kalau meminjam di fintech lending resmi. Kalau yang tidak resmi, bisa sampai bunganya berkali-kali lipat ditambah denda juga.
Sementara itu, Indra menyampaikan dengan kondisi tersebut, 90% fintech di Indonesia masih minus. Dia menerangkan segmen tersebut memiliki resiko pendanaan yang tinggi.
Oleh karena itu, dia menilai peran edukasi media untuk menjaga konsumen terhadap resiko reputasi keuangan itu penting, yakni pentingnya kesadaran untuk mengunakan pinjaman dengan tetap, membayar dengan tepat waktu, menggunakan dana pinjman dengan pertimbangan dan penghitungan yang benar, maka ujungnya akan jauh menguntungkan si konsumen sendiri.
“Contohnya seperti paylater yang kami miliki saat ini bunganya rendah, tetapi kalau konsumen terlambat bayar, otomatis akan ada denda, karena lender juga menghendaki dana kembali on time. Kalau telat, pasti minta ada denda juga,” katanya.
Indra berpendapat selama semua menjalankan aturan yang sudah ditentukan AFPI dan OJK, manfaatnya akan sangat besar dan menolong konsumen Indonesia secara luas. ■
Tak pernah jera, kini OJK blokir 1.466 pinjol ilegal - Di mana Digital Bank Bergerak dan Bertumbuh | digitalbank.id
OJK sedang siapkan infrastruktur yang mumpuni sebelum moratoriun fintech P2P dicabut - digitalbank.id