digitalbank.id – SELAMA bulan Agustus 2023, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah memberikan sanksi administratif kepada 34 perusahaan fintech peer-to-peer (P2P) lending. Ada apa gerangan?
Berdasarkan laporan Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK Agusman, pelanggaran yang dilakukan oleh 34 perusahaan fintech biasanya melibatkan kepatuhan terhadap persyaratan modal minimum, kontrol lanjutan pemeriksaan, atau pemenuhan rekomendasi dan yang menyangkut pelaporan kepada OJK, seperti laporan bulanan, rencana bisnis dan penggunaan jasa AP/KAP.
“Untuk setiap jenis pelanggaran sanksinya tentu berbeda-beda,” ujar Agusman, Rabu (6/9).
Baca Juga: Ada 33 perusahaan fintech belum penuhi syarat modal minimum, ini peringatan OJK…
Dari 34 perusahaan, 26 di antaranya merupakan perusahaan fintech P2P lending yang belum memenuhi aturan batas permodalan minimum di mana seharusnya sudah melaporkan pemenuhan tersebut pada 4 Juli 2023, sebesar Rp 2,5 miliar.
Kendati demikian, kata Agusman, 26 perusahaan fintech P2P lending tersebut telah menyampaikan action plan seperti yang telah diperintahkan oleh OJK.
“Iya, mereka menyampaikan action plan-nya,” tambah Agusman.
Selain itu, Agusman juga menyampaikan bahwa 26 perusahaan fintech P2P lending tersebut diberikan waktu tambahan untuk bisa memenuhi batas permodalan minimumnya.
“Tentu ada, sampai 4 Oktober 2023,” pungkas Agusman.■