digitalbank.id – PADA Januari hingga Juli 2023, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melaporkan akumulasi pendapatan premi industri asuransi. Gabungan premi asuransi jiwa, asuransi umum, dan reasuransi pada sektor asuransi sebesar Rp177,13 triliun. Jika dibandingkan dengan periode yang sama tahun lalu, angka tersebut mengalami penurunan sebesar 2,34 persen.
Lebih spesifiknya, hingga Juli 2023, akumulasi pendapatan premi sektor asuransi jiwa mengalami penurunan 7,85 persen year on year (yoy) sehingga berjumlah Rp102,12 triliun. Menurut Kepala Eksekutif Pengawas Asuransi, Penjaminan, dan Dana Pensiun sekaligus Anggota Dewan Komisioner OJK, Ogi Prastomiyono, “didorong oleh normalisasi kinerja pendapatan premi pada lini bisnis PAYDI [Produk Asuransi Terkait Investasi]],” dalam konferensi pers virtual, Selasa (5/9).
Baca Juga: AAUI: Industri reasuransi alami penurunan pendapatan premi sebesar 7,2%!
Namun menurut Ogi, premi asuransi umum dan reasuransi meningkat positif year on year sebesar 6,30 persen menjadi Rp 75,02 triliun. Menurut Ogi, umumnya modal juga disimpan dengan hati-hati di sektor asuransi. Pasalnya, rasio risk based capital (RBC) pada sektor asuransi umum dan asuransi jiwa masing-masing sebesar 460,32 persen dan 311,53 persen.
Ogi mengatakan, “Jauh di atas ambang batas OJK, di atas 120 persen.” Sedangkan aset BPJS Kesehatan naik dari Rp120,86 triliun pada Juni 2023 menjadi Rp118,95 triliun per Juli 2023 dari asuransi sosial. Aset BPJS Ketenagakerjaan pun meningkat pada periode tersebut, yakni naik dari Rp691,85 triliun menjadi Rp699,79 triliun. ■