digitalbank.id – Hingga saat diresmikan hari ini, Jumat (28/7) ada 23 pedagang aset kripto tercatat sebagai anggota bursa kripto.
Presiden Direktur PT Bursa Komoditi Nusantara (CFX) Subani sebagai perusahaan yang mengelola bursa kripto memgatakan, dari 30 calon pedagang aset kripto, sudah terdaftar 23 yang menjadi anggota bursa CFX.
“Saat ini sudah ada 23 pedagang kripto terdaftar menjadi anggota Bursa Kripto CFX,” ujarnya, Jumat (28/7).
Menurut dia, selaku pengelola bursa kripto, pihaknya optimistis keberadaan bursa kripto dapat menciptakan lingkungan yang aman, adil, dan berkelanjutan bagi para pelaku industri maupun pengguna kripto.
Antusiasme perusahaan untuk mendaftarkan diri sebagai anggota bursa kripto juga dinilainya sebagai keberhasilan awal. CFX berkomitmen untuk menjamin keterbukaan tata kelola, transparansi keuangan, serta akuntabilitasnya sebagai pengelola resmi dari bursa berjangka komoditi kripto.
Dengan bantuan dari para stakeholders, seperti anggota bursa, lembaga kustodian, serta kliring, CFX juga akan mulai memberikan edukasi kepada masyarakat terkait kripto dan berbagai produknya.
Sejak Aset Kripto marak ditransaksikan di Indonesia, Bappebti dan Kementerian Perdagangan semakin menunjukkan komitmen yang kuat dalam merangkul aset kripto dengan membuka pintu lebar-lebar bagi perkembangan sektor yang menjanjikan ini, sehingga diharapkan mampu memberikan kontribusi bagi perekonomian nasional.
Setelah melalui proses panjang serta sesuai ketentuan peraturan yang berlaku, Bappebti menetapkan pendirian bursa kripto melalui Keputusan Kepala Bappebti Nomor 01/BAPPEBTI/SP-BBAK/07/2023 tertanggal 17 Juli 2023 tentang Persetujuan Sebagai Bursa Berjangka Aset Kripto kepada PT Bursa Komoditi Nusantara atau Commodity Future Exchange (CFX).
Selain itu, Bappebti juga menerbitkan Keputusan Kepala Bappebti Nomor 01/BAPPEBTI/SP-LKBAK/07/2023 tertanggal 17 Juli 2023 tentang Persetujuan Sebagai Lembaga Kliring Berjangka untuk Penjaminan dan Penyelesaian Perdagangan Pasar Fisik Aset Kripto kepada PT Kliring Berjangka Indonesia. Hal lain yang juga diatur oleh Bappebti adalah Pengelola Tempat Penyimpanan Aset Kripto melalui Keputusan Kepala Bappebti Nomor 01/BAPPEBTI/SP-PTPAK/07/2023 tertanggal 20 Juli 2023 Tentang Persetujuan Sebagai Pengelola Tempat Penyimpanan Aset Kripto kepada PT Tennet Depository Indonesia
Berikut daftar 23 perusahaan kripto anggota bursa kripto:
- PT Kagum Teknologi Indonesia (Ajaib Kripto)
- PT Tiga Inti Utama (Triv)
- PT Tumbuh Bersama Nano (Nanovest)
- PT Coinbit Digital Indonesia (Stockbit Crypto)
- PT Cipta Koin Digital (Naga)
- PT Sentra Bitwewe Indonesia (Bitwewe)
- PT Indonesia Digital Exchange (DEX)
- PT Rekeningku Dotcom Indonesia (REKU)
- PT Pintu Kemana Saja (Pintu)
- PT Cyrameta Exchange Indonesia (Cyra)
- PT Galad Koin Indonesia (Galad)
- PT Gudang Kripto Indonesia (Gudang Kripto)
- PT Mitra Kripto Suskses (MKS)
- PT Aset Kripto Internasional (NVX)
- PT Kripto Maksima Koin (KMK)
- PT Indodax Nasional Indonesia (INDODAX)
- PT Bumi Sentosa Cemerlang (Pluang)
- PT Ventura Koin Nusantara (Vonix)
- PT Zipmex Exchange Indonesia (Zipmex)
- PT Luno Indonesia LTD (Luno)
- PT CTXG Indonesia Berkarya (Mobee)
- PT Upbit Exchange Indonesia (Upbit)
- PT Aset Digital Berkat (Tokocrypto) ■
Foto: Deddy H. Pakpahan/digitalbank.id