digitalbank.id – Era digital membuat penipuan online semakin marak dengam modus yang kian beragam. Salah satu yang terbaru adalah salah transfer uang untuk menjebak korban menanggung beban tagihan pinjaman online (pinjol) yang tidak dilakukannya.
Corporate Secretary PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk. Okki Rushartomo mengatakan masyarakat agar lebih berhati-hati, dan melakukan langkah pencegahan yang direkomendasikan oleh lembaga keuangan dan pihak berwenang.
“Saat ini modus penipuan semakin beragam. Kami mengimbau masyarakat agar tetap berhati-hati dan tidak mudah terperdaya oleh berbagai taktik yang dilakukan oleh para pelaku kejahatan,” ujarnya dalam keterangan tertulis, Sabtu (15/7).
Menurit dia, dalam modus baru salah transfer uang, pelaku penipuan akan mentransfer sejumlah uang ke rekening korban. Kemudian menghubungi korban dan mengaku telah melakukan kesalahan transfer.
Mereka akan meminta korban untuk mengirimkan uang tersebut ke rekening lain. Tidak hanya mengembalikan uang, nasabah pun malah ditambah harus menanggung beban tagihan dari pinjaman online yang tidak dilakukannya.
Okki memberikan beberapa saran kepada masyarakat untuk menghindari penipuan modus baru tersebut.
“Pertama, abaikan panggilan atau pesan dari pihak yang mengaku melakukan salah transfer uang dan meminta untuk mengembalikannya. Kedua, jika sudah terlanjur menerima transfer tersebut, segera hubungi bank dan jangan terbujuk untuk mengirimkan kembali uang tersebut. Selain itu, jangan pernah membuka tautan atau link yang mencurigakan serta tetap menjaga kerahasiaan data pribadi,” katanya.
Selain itu, bagi nasabah BNI yang menerima modus penipuan semacam itu, diharapkan segera menghubungi BNI melalui kontak resmi 1500046, ataupun WhatsApp di nomor 08115881946 dan email bnicall@bni.co.id.
“Dengan tetap waspada dan berhati-hati, kita dapat melindungi diri kita sendiri dan orang-orang terdekat dari ancaman penipuan online yang semakin canggih dan merugikan,” demikian Okki. ■