digitalbank.id – DARI penelaahan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) ditengarai masih banyak kejahatan siber yang menyasar data pribadi konsumen. Tentu saja ini akan menjadi tantangan serius transaksi keuangan digital di Indonesia.
Anggota Dewan Komisioner OJK Friderica Widyasari mengatakan berdasarkan portal aduan, terdapat banyak masyarakat yang mengadu tentang keamanan data dan penyalahgunaan data pribadi konsumen.
“Adapun ancaman kejahatan siber, seperti peretasan, pencurian identitas, atau penipuan online kini menjadi risiko yang dihadapi pengguna dan penyedia layanan keuangan digital,” ucap Friderica dalam Webinar ISEI Jakarta, Senin (12/6).
Ternyata ancaman tersebut juga terjadi di negara lainnya. Berdasarkan laporan kejahatan siber secara global, kerugian dari kejahatan siber meningkat signifikan dari US$ 6,9 miliar pada 2021 menjadi US$ 10,2 miliar pada 2022.
Tim Biro Investigasi Federal atau Federal Bureau of Investigation (FBI) Amerika Serikat juga menyatakan kejahatan siber kini sudah menjadi hal utama yang harus dipikirkan regulator global.
Sementara itu, Friderica menyebutkan laporan Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) mencatat ada lebih dari 700 juta serangan siber terjadi di Indonesia pada 2022. Didominasi ransomware atau malware dengan meminta tebusan dan lainnya.
Oleh karena itu, dia beranggapan serangan siber yang marak tersebut perlu dimitigasi guna meminimalisir risiko kejahatan. Friderica pun menyebut literasi keuangan dan literasi digital masyarakat yang belum merata juga menjadi tantangan transaksi keuangan digital di Indonesia.■