digitalbank.id – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meminta Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK), tanpa terkecuali, wajib hukumnya menjaga data kerahasiaan serta keamanan data dan informasi pribadi konsumen.
Mengutip keterangan resmi OJK, menjaga data nasabah telah diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 6/POJK.07/2022 tentang Perlindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan. Adapun pelaku jasa keuangan yang dimaksud OJK adalah perbankan, multifinance, hingga pinjaman online (pinjol) legal.
Lantas apa saja yang perlu dilakukan untuk menjaga data nasabah? Pelaku usaha jasa keuangan dilarang memberikan data dan/atau informasi pribadi mengenai konsumen kepada pihak lain.
PUJK juga dilarang mengharuskan konsumen setuju untuk membagikan data atau informasi pribadi sebagai syarat penggunaan produk atau layanan.
Selain itu, PUJK dilarang menggunakan data atau informasi pribadi konsumen yang telah mengakhiri perjanjian produk atau layanan. Dilarang menggunakan data atau informasi pribadi calon konsumen yang permohonan penggunaan produk atau layanan ditolak oleh pelaku usaha jasa keuangan.
PUJK jugq dilarang menggunakan data atau informasi pribadi calon Konsumen yang menarik permohonan penggunaan produk atau layanan.
Adapun data dan informasi pribadi perseorangan berupa nama, Nomor Induk Kependudukan, alamat, tanggal lahir dan umur, nomor telepon, nama ibu kandung. Serta, data lain yang diserahkan atau diberikan akses oleh Konsumen kepada pelaku usaha jasa keuangan.
Sementara data dan informasi korporasi diantaranya, nama, alamat, nomor telepon, susunan direksi dan dewan komisaris termasuk dokumen identitas berupa artu KTP, paspor, atau izin tinggal, susunan pemegang saham. Serta data lain yang diserahkan atau diberikan akses oleh konsumen kepada pelaku usaha jasa keuangan.
Larangan dikecualikan dalam kondisi konsumen memberikan persetujuan serta diwajibkan atau ditetapkan oleh ketentuan peraturan perundang-undangan. ■