Kredit macet masih menghantui industri P2P lending, tapi bukan tanpa solusi, ini penjelasannya…

- 19 Mei 2023 - 11:00

digitalbank.id – KREDIT macet masih melanda industri fintech P2P lending atau pinjaman online (pinjol). Laporan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) per Maret 2023, jumlah perusahaan yang dalam pengawasan khusus karena TWP90 di atas 5% mengalami kenaikan dari 19 menjadi 23 perusahaan.

Adapun salah satu persoalan terkuaknya kredit macet, yakni pemberi dana atau lender mempersoalkan pembayaran investasi yang belum juga keluar atau tertahan. Keadaan ini tentu memiliki konsekuensi hukum berkenan hak dan kewajiban para pihak: lender, fintech, serta borrower.

Sehubungan dengan itu, Co-founder dan CEO Modalku Reynold Wijaya menyampaikan, pihaknya berperan untuk menghubungkan antara borrower yang membutuhkan dana dengan lender yang hendak memberikan dana melalui Modalku sebagai platform pendanaan digital.

“Secara umum, Penerima Dana akan mengajukan permohonan pendanaan ke Modalku, kemudian akan dilakukan analisis kredit atas pengajuan pendanaan. Selanjutnya, menawarkan pendanaan kepada Pemberi Dana,” ucapnya.

Reynold menerangkan perjanjian tersebut telah disusun dengan mengikuti undang-undang dan peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang berlaku dalam industri Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI).

Dalam hal tersebut, Modalku dan lender bertanggung jawab untuk memastikan bahwa mereka mematuhi ketentuan hukum dan regulasi yang berlaku.

“Sementara itu, borrower bertanggung jawab untuk memenuhi kewajiban dalam perjanjian, seperti membayar bunga dan pinjaman tepat waktu,” kata dia.

Mengenai adanya permasalahan gagal bayar, Reynold menyebut sampai saat ini, Modalku selalu berupaya untuk membangun hubungan baik dengan para penerima dana atau borrower. 

Dia menyampaikan biasanya sebelum tanggal jatuh tempo, tim Modalku akan mengirimkan notifikasi terkait jadwal pembayaran melalui beberapa kanal, seperti e-mail, telefon, dan SMS.

“Aktivitas collection tetap akan dilakukan tim Modalku sebagai bentuk pemenuhan kewajiban UMKM penerima dana,” ungkapnya.

Reynold menjelaskan apabila terdapat kendala bisnis yang menyebabkan terjadinya keterlambatan pembayaran kembali, tim Modalku akan melakukan komunikasi dengan UMKM untuk menemukan solusi.

Misalnya, ada perubahan struktur pendanaan UMKM tersebut untuk beberapa kondisi. Tentu mekanisme yang dilakukan disesuaikan dengan kondisi serta komitmen penerima dana dalam mengembalikan dana. ■

Comments are closed.