Moratorium izin fintech lending bakal dihapus kuartal III-2023, ini penjelasan OJK

- 16 Mei 2023 - 12:21

digitalbank.id – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada kuartal III-2023 bakal mencabut moratorium izin fintech p2p lending.

Deputi Komisioner Pengawas Lembaga Pembiayaan dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK Bambang W Budiawan mengatakan dengan akan dicabutnya moratorium itu maka calon penyelenggara dipersilahkan mulai mempersiapkan diri untuk melaksanakan proses perizinan ke depan.

“Infrastruktur pengaturan fintech lending sudah semakin baik, meski masih ada beberapa hal yang harus dilengkapi. Begitu juga aspek pengawasan yang kini semakin matang,” ujarnya di Jakarta, Selasa (16/5).

Menurut dia, pencabutan moratorium izin fintech lending semakin dekat. Seperti perkiraan OJK sebelumnya, pencabutan moratorium izin tersebut diyakini bakal berlangsung tahun ini.

“Kemungkinan di triwulan III-2023 paling lambat dicabut. Aslinya boleh pemain baru silahkan untuk apply, memang sekarang ini kepada peminat-peminat di p2p lending kami imbau untuk mempersiapkan diri sehingga prosesnya cepat,” katanya.

Calon penyelenggara yang berminat mengajukan izin mesti lebih dulu melengkapi dokumen-dokumen yang diperlukan, infrastruktur teknologi informasi, permodalan yang sesuai, dan berbagai syarat lainnya. Hal ini merujuk bahwa saat ini proses perizinan hanya melalui satu tahapan.

“Mungkin karena mereka melihat (modal) Rp 25 miliar, prospeknya bagus, yaudah. IT siap, modal siap, bisnis model siap. Itu yang kita uji kan sebenarnya untuk perizinan,” demikian Bambang.

Sebelumnya, Direktur Pengawasan Fintech OJK Tris Yulianta mengatakan, sejumlah pihak telah menunjukkan minat mengajukan izin kepada OJK, meski pengajuan izin masih ditangguhkan. Secara umum, mereka menunggu moratorium dicabut sambil menjalin komunikasi dengan regulator.

Sebelum moratorium diberlakukan pada Februari 2020, penyelenggara fintech lending melalui dua tahapan yakni pendaftaran dan perizinan. Jika lolos dari dua tahap itu, maka entitas fintech lending telah mengantongi status berizin, seperti yang diatur dalam regulasi lama yakni POJK 77/2016.

Namun, saat ini ketentuan tersebut telah disederhanakan lewat POJK 10/2022 tentang Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI) atau yang kerap disebut sebagai Fintech P2P Lending.

Dalam beleid tersebut ditegaskan bahwa penyelenggara fintech lending harus terlebih dahulu memperoleh izin usaha dari OJK. Dalam ketentuan ini juga, penyelenggara baru yang berbentuk badan hukum perseroan harus memiliki modal disetor paling sedikit sebesar Rp25 miliar. Nilai ini naik dibandingkan ketentuan sebelumnya, dimana fintech lending pada saat pendaftaran mesti memiliki modal disetor sebesar Rp 1 miliar.

Selain lebih tinggi dari ketentuan sebelumnya, modal disetor fintech lending baru tersebut juga lebih tinggi dari syarat ekuitas minimal penyelenggara eksisting. Sebanyak 102 penyelenggara fintech lending yang ada saat ini diwajibkan untuk memenuhi ekuitas minimum sebesar Rp12,5 miliar ditingkatkan secara bertahap sampai 4 Juli 2025.

Namun demikian, ternyata masih banyak penyelenggara yang belum mampu memenuhi ekuitas minimum di tahun pertama aturan ini berlaku. Data OJK menerangkan bahwa saat ini ada sebanyak 26 dari total 102 penyelenggara fintech lending yang memiliki ekuitas di bawah Rp2,5 miliar. ■

Comments are closed.