digitalbank.id – Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) Suahasil Nazara mengatakan digitalisasi dalam kegiatan ekonomi, khususnya di sektor jasa keuangan tak bisa dihindarkan. Cepat atau lambat, kata dia, digitalisasi sektor jasa keuangan akan terjadi.
“Dalam menghadapi digitalisasi tersebut, Indonesia harus melakukan berbagai upaya untuk mengembangkan sektor keuangan, di sisi lain tetap terus melakukan pengawasan yang baik. Inilah mengapa kami menerbitkan Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK),” katanya.
Dia mengatakan hal itu dalam webinar nasional Ikatan Sarjana Ekonomi Indonesia (ISEI) di Jakarta, Selasa, (16/5).
Menueut dia, UU P2SK tersebut dibuat untuk dapat merespons dinamika dalam industri jasa keuangan yang berupa inovasi teknologi sektor keuangan (ITSK) atau biasa disebut dengan teknologi finansial atau fintech.
Dalam membuat UU P2SK, terdapat tantangan dalam membuat UU tersebut mengantisipasi perkembangan dan pengawasan fintech di Indonesia ke depan. Pasalnya, perekonomian seluruh dunia bertransisi cepat ke arah digital dan terintegrasi, tak terkecuali di sektor keuangan.
“Inilah mengapa kami juga melakukan penguatan untuk pengawasan maupun pengembangan bisnis konglomerasi di jasa keuangan di UU P2SK,” katanya.
Dalam UU PPSK, pemerintah memperkuat perlindungan konsumen dan investor dalam mendorong literasi keuangan. Upaya ini dilakukan komprehensif seiring pengembangan sektor jasa keuangan.
“Untuk pengawasan, kami betul-betul mendorong agar menjalankan prinsip yang disebut aktivitas sama, risiko sama, regulasi setara. Ini berlaku untuk seluruh transaksi instrumen keuangan apa pun, di mana pun, dilakukan oleh sektornya,” katanya.
Lebih lanjut dia mengatakan, adanya UU PPSK dapat menguatkan aspek kelembagaan dari otoritas pengawasan sektor keuangan. Maka dari itu, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memerlukan penguatan baik dalam aturan undang-undang maupun melakukan pengawasan terintegrasi.
“Aktivitas dari hal-hal baru terkait aset kripto, terkait pasar karbon, ataupun layanan koperasi yang melakukan sektor jasa keuangan harus kita pelihara utuh. Selama melakukan aktivitas jasa keuangan, maka esensinya pengawas adalah OJK,” ujar Suahasil.
Menanggapi urgensi reformasi sektor keuangan seperti implementasi perdagangan bursa karbon di pasar modal serta memperkuat pengawasan instrumen keuangan, dia mengatakan bursa karbon sesuatu yang baru.
“Tapi kita tahu persis kita harus memiliki. Kita harus menyiapkan bursa yang efisien, bursa yang menjadikan karbon kredit Indonesia bernilai ekonomi yang proper.” ■