digitalbank.id – ASOSIASI Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) meyakini industri peer-to-peer fintech atau pinjaman P2P tahun ini akan berkonsolidasi atau bergabung sebagai bentuk penyesuaian pascapandemi Covid-19.
Ketua Umum AFPI Adrian Asharyanto Gunadi menyatakan bahwa pandemi Covid-19 telah mengubah perilaku dan preferensi keuangan masyarakat. Adaptasi digital yang berkembang pesat juga memengaruhi penggunaan layanan P2P lending baik untuk keperluan produksi maupun konsumsi.
Dari sisi pelaku industri, konsolidasi korporasi pasca Covid-19 pasca Covid-19 diperkirakan akan terus mendorong perubahan pasca pandemi. Adrian yakin akan ada konsolidasi di industri fintech P2P lending yang relatif masih muda. “Jujur saja kalau saya melihat industri fintech lending mungkin ada yang konsolidasi. Ada 102 [penyelenggara], bisa ada konsolidasi, merger, akuisisi, dll. “Jadi momentum ini terjadi karena ini industri yang masih dalam masa pertumbuhan,” kata Adrian.
Adanya Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 10/2022 tentang Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi, yang meningkatkan batas minimal permodalan fintech P2P lending menjadi Rp25 miliar juga akan memengaruhi industri untuk melakukan konsolidasi. Menurut Adrian, perusahaan-perusahaan P2P lending akan berusaha untuk lebih fokus menggarap target pasarnya sehingga konsolidasi maupun merger menjadi opsi yang menarik.
Apalagi, jika aksi korporasi itu membuat permodalan perusahaan dapat menjadi lebih kuat dan memenuhi ketentuan otoritas. “Mungkin sekarang para pemain ini sudah punya atau sudah membidik segmen-segmen yang menjadi fokus mereka,” kata Adrian. Dia juga berpandangan bahwa setelah pandeki Covid-19, industri cenderung lebih selektif dalam menyalurkan pendanaan.
Orientasi itu bahkan, menurutnya, terlihat lebih jelas dalam penyaluran pendanaan ke peminjam (borrower) produktif. “Kami juga belajar sektor-sektor mana yang mungkin ada potensi risikonya, yang mungkin ini bukan sektor yang pas untuk fintech lending. Ini adalah bagian dari kami memperbaiki dan mencoba untuk menjaga non performing loan [NPL],” ujar Adrian. ■