digitalbank.id – SOAL maraknya pinjaman online (pinjol) ilegal beberapa waktu belakangan ini, masih terus memunculkan korban-korban baru. Memang pemberantasan pinjol ilegal bukan tanpa kendala. Pasalnya pelaku dapat menggunggah aplikasi sejenis dalam waktu cepat. Serta masih ada sebagian masyarakat yang literasinya belum memadai dan membutuhkan pinjaman dengan proses yang cepat.
Meski demikian, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan bahwa saat ini tren pinjol ilegal menurun sejak tiga tahun terakhir. Hal tersebut diungkapkan oleh Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Perlindungan Konsumen OJK Friderica Widyasari Dewi. “Pinjol illegal mulai mengalami penurunan sejak tahun 2020,” kata Friderica dalam keterangannya dikutip, Senin (10/4/2023).
Adapun menurut data OJK, terdapat 1.493 aplikasi pinjol ilegal yang telah ditemukan dan ditutup pada 2019. Angka tersebut menurun pada tahun berikutnya yakni 1.026 pinjol ilegal. Pada 2021, angka pinjol ilegal yang ditemukan mencapai 811. Kemudian semakin turun pada 2022 yakni mencapai 698 pinjol ilegal.