digitalbank.id – TANIFUND perusahaan fintech anak perusahaan TaniHub Group menerima sanksi dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun merangkap Anggota Dewan Komisioner OJK Ogi Prastomiyono mengatakan bahwa pada 10 Maret 2023, Tanifund dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
“Saat ini Tanifund telah diminta untuk memenuhi rekomendasi, yaitu di antaranya melakukan penyelesaian pendanaan yang masuk dalam kategori macet,” ungkap Ogi dalam konferensi pers Rapat Dewan Komisioner Bulanan (RDKB) OJK Maret 2023, dikutip Rabu (5/4/2023).
Pages: 1 2