digitalbank.id – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkapkan hingga Januari 2023 sebanyak 57 perusahaan fintech masih merugi. Bahkan, demikian OJK, 19 di antaranya belum memenuhi ekuitas.
Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono mengatakan jumlah perusahaan pinjol yang memiliki tingkat wanprestasi 90 hari (TWP90) di atas 5% pada periode ini juga bertambah.
Jumlah itu berasal dari 102 perusahaan financial technology (fintech) peer to peer (P2P) lending resmi yang telah mengantongi izin usaha resmi dari OJK.
“Pada akhir Desember 2022, jumlah pinjol dengan TWP90 di atas 5% sempat turun menjadi 21 perusahaan, namun per Januari 2023 naik menjadi 25 perusahaan,” ujarnya, Kamis (2/3).
Menirit dia, TWP90 merupakan tingkat pengukuran kredit macet dalam industri P2P lending. Nilai TWP90 menunjukkan tingkat keberhasilan nasabah mengembalikan pinjaman dalam 90 hari setelah jatuh tempo.
Berdasarkan data per januari 2023, jumlah perusahaan P2P yang TWP90 di atas 5% ada 25 perusahaan. Kemudian, ekuitas di bawah Rp 2,5 miliar ada 19 perusahaan dan yang masih mengalami kerugian 57 perusahaan.
OJK mengimbau kepada puluhan perusahaan pinjol dengan TWP90 di atas 5% ini akan diberikan surat pembinaan dan meminta mereka mengajukan action plan atau rencana perbaikan pendanaan akibat kredit macet.
“OJK akan terus memantau pelaksanaan action plan tersebut dengan ketat. Sebab, apabila kondisi kredit macet ini lebih buruk, OJK akan melakukan tindakan pengawasan lanjutan.
Lebih lanjut dia mengatakan, hingga Januari 2023, terdapat 19 perusahaan pinjol yang masih belum memenuhi ketentuan Peraturan OJK (POJK) Nomor 10 Tahun 2022 terkait pemenuhan ekuitas Rp2,5 miliar.
“Kami akan monitor setahun persis ya nanti pada 14 Juli 2023 pemenuhan yang ekuitas minimal Rp 2,5 miliar. Itu perlu dilihat ekuitasnya dan harus dipenuhi,” ucapnya.
Sebagai informasi, fintech P2P lending pada Januari 2023 mencatatkan outstanding pembiayaan yang tumbuh sebesar 63,47% yoy mencapai Rp 51,03 triliun. Namun capaian ini melambat jika dibandingkan Desember 2022 sebesar Rp 51,12 triliun, tumbuh 71,1 persen yoy.
Meskipun demikian, tingkat risiko kredit secara agregat (TWP90) fintech tercatat turun menjadi 2,75% yoy. OJK aka terus mencermati tren kenaikan risiko kredit dan penurunan kinerja di beberapa fintech P2P lending.
“Kami juga akan terus memperkuat pengawasan market conduct, baik secara langsung maupun tidak langsung,” terangnya.
Dalam rangka meningkatkan kepercayaan konsumen dan masyarakat, OJK akan mengakselerasi proses gugatan perdata oleh OJK, berkolaborasi dengan Mahkamah Agung, Kejaksaan Agung, PPATK dan Kepolisian Republik Indonesia.
Di sisi pemberantasan pinjaman online ilegal dan investasi ilegal, OJK bersama seluruh anggota Satgas Waspada Investasi (SWI) dari 12 kementerian atau lembaga dalam melakukan penanganan investasi dan pinjaman online ilegal.
Tercatat pada Januari 2023, SWI telah menghentikan 10 entitas yang melakukan penawaran investasi tanpa izin serta menindaklanjuti temuan 50 platform pinjaman online ilegal. (HAN)