OJK terima 14.764 pengaduan terkait industri jasa keuangan sepanjang 2022

- 4 Februari 2023 - 20:21

digitalbank.id – SEPANJANG tahun 2022, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menerima 315.783 layanan, termasuk 14.764 pengaduan konsumen terkait industri jasa keuangan.

 

Demikian Anggota Dewan Komisioner Bidang Edukasi dan Perlindungan Konsumen OJK Friderica Widyasari Dewi mengatakan hal itu seraya menegaskan, bahwa pengaduan konsumen terbagi ke tiga sektor, yakni perbankan, industri keuangan non-bank (IKNB), dan pasar modal. 

“Dari pengaduan tersebut, sebanyak 7.252 atau 49 persen merupakan pengaduan sektor IKNB. OJK telah menindaklanjuti pengaduan tersebut,” ujar Friderica dalam konferensi pers, Kamis (2/2).

 

Berdasarkan data resmi OJK, 92 pengaduan berindikasi pelanggaran, dan 3.018 sengketa yang masuk ke dalam Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa Sektor Keuangan (LAPS SJK). Selain itu, OJK juga telah memantau 21.373 iklan sektor jasa keuangan dan menemukan 460 iklan yang melanggar ketentuan yang berlaku.

“OJK telah menindaklanjuti 14.764 pengaduan yang diterima, bahkan ada 13.332 pengaduan yang telah diselesaikan,” ungkapnya.

Oleh karena itu, OJK telah mengeluarkan surat pembinaan dan perintah penghentian pencantuman materi iklan kepada Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK) yang materi iklannya belum sesuai dengan ketentuan.

Untuk itu, otoritas juga menerbitkan 19 perintah tertulis untuk melakukan tindakan tertentu sebagai upaya penegakan hukum terhadap pelanggaran peraturan perundang-undangan di bidang pasar modal. 

Per 28 Desember 2022, OJK telah menerbitkan 1.057 surat sanksi, terdiri dari satu sanksi pembatalan Surat Tanda Terdaftar (STTD) profesi, tiga sanksi pencabutan izin, 13 sanksi pembekuan izin, 89 sanksi peringatan tertulis, dan 951 sanksi administratif berupa denda dengan jumlah Rp 151,09 miliar.(SAF)

Leave a Reply
You must be logged in to post a comment.