digitalbank.id – Pasca mulusnya aksi korporasi rights issue yang digelar belum lama ini dengan target perolehan dana Rp900 miliar, Bank Ganesha Tbk (BGTG) mengumumkan ketentuan pemenuhan modal inti minimum Rp3 triliun.
Direktur Bank Ganesha (BGTG) Setiawan Kumala mengatakan, aksi korporasi ini dilakukan untuk memenuhi Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 12/POJK.03/2020 tanggal 17 Maret 2020 tentang Konsolidasi Bank Umum, dimana bank wajib memenuhi modal inti minimum sebesar minimum Rp3 triliun selambatnya akhir tahun 2022.
“Dengan selesainya rights issue, maka kewajiban pemenuhan modal inti minimum sebesar Rp3 triliun telah dipenuhi,” katanya dalam keterangan resminya, Selasa (3/1).
Bank Ganesha melakukan aksi korporasi melalui Penambahan Modal Dengan Memberikan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu II (PMHMETD II) alias rights issue dengan target perolehan dana Rp900 miliar. Bank Ganesha menerbitkan sebanyak-banyaknya 7,5 miliar saham dengan harga Rp120 per saham.
Pemegang saham Bank Ganesha per 26 Desember 2022 adalah PT Equity Development Investment Tbk (34,777%), Equity Global International Limited (10,012%), UOB Kay Hian PTE. LTD (5,792%) dan Masyarakat (49,419%).
Pada aksi korporasi yang berakhir tanggal 26 Desember 2022 ini, seluruh saham yang diterbitkan berhasil diserap oleh pasar, melalui Pesanan Saham Tambahan, sehingga target perolehan dana sebesar Rp900 miliar terpenuhi.
Lebih lanjut Setiawan mengatakan, dana yang diperoleh dari aksi korporasi tersebut akan digunakan untuk memperkuat struktur permodalan dalam rangka pengembangan usaha Bank Ganesha melalui penyaluran kredit, termasuk penyaluran kredit dengan layanan digital.
“Bila belum terserap akan ditempatkan pada instrumen keuangan jangka pendek yang bersifat likuid seperti instrumen keuangan di Bank Indonesia dan/atau Surat Berharga Negara,” katanya. (HAN)