digitalbank.id – Bank Indonesia melanjutkan kebijakan keringanan tagihan kartu kredit sebagai upaya memperkuat kebijakan sistem pembayaran dan meningkatkan efisiensi dalam rangka menjaga momentum pemulihan ekonomi.
Menurut Gubernur BI Perry Warjiyo, bank sentral mempertahankan batas maksimum suku bunga kartu kredit 1,75% per bulan.
“Selain itu, ada juga perpanjangan masa berlaku kebijakan batas minimum pembayaran pemegang kartu kredit 5% dari total tagihan. Semula kebijakan berakhir 31 Desember 2022, diperpanjang menjadi 30 Juni 2023,” katanya dalam konferensi pers, Kamis (22/12).
BI, kata dia, juga memperpanjang masa berlaku denda keterlambatan kartu kredit 1% atau maksimal Rp100.000 menjadi 30 Juni 2023. Tak cuma untuk kartu kredit, BI juga memperpanjang masa berlaku merchant discount rate (MDR) QRIS untuk kategori usaha mikro (uMi) sebesar 0% hingga 30 Juni 2023.
Lebih lanjut dia mengatakan, BI juga melanjutkan masa berlaku kebijakan tarif sistem kliring nasional BI (SKNBI) sebesar Rp 1 dari BI ke bank dan maksimum Rp2.900 dari bank kepada nasabah hingga 30 Juni 2023.
Selain itu, BI juga melakukan penguatan kerja sama internasional dengan bank sentral dan otoritas negara mitra lainnya, serta fasilitasi penyelenggaraan promosi investasi dan perdagangan di sektor prioritas bekerja sama dengan instansi terkait. (HAN)