digitalbank.id – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkapkan ada tiga pilar yang membuat bisnis fintech di Tanah Air akan terus tumbuh meskipun di 2023 dibayang-bayangi resesi global.
Menurut Direktur Pengaturan, Perizinan, dan Pengawasan Fintech OJK Tris Yulianta, ketiga pilar itu masing-masing adalah pertama, adanya penguatan kepada penyelenggara fintech lending sendiri. Kedua, penguatan kepada lembaga profesi dan asosiasi. Ketiga, penguatan di internal OJK yang sedang dilakukan.
“Tiga pilar inilah yang menjadikan industri fintech lending tumbuh dan berkembang,” katanya dalam siaran pers OJK, Rabu (21/12).
Menurut dia, penguatan terhadap penyelenggara fintech berupa penguatan tata kelola dan manajemen risiko perusahaan. Sementara penguatan di lembaga profesi dan asosiasi, berupa lembaga profesi penunjang bekerja profesional, independen, dan sesuai dengan kode etik dan praktik terbaik.
Kemudian, Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) berperan memberikan pembinaan perilaku usaha kepada anggotanya dan berperan dalam perlindungan konsumen termasuk edukasi masyarakat.
“Sedangkan penguatan di internal OJK dengan melakukan pembenahan melalui pengaturan, perizinan, dan pengawasan lebih efektif,” katanya.
Dalam hal ini, lanjut dia, OJK melakukan fungsi pengawasan dengan mengoptimalkan dukungan teknologi informasi dalam pengawasan (sup-tech) dan meningkatkan kapasitas sumber daya manusia (SDM).
Lebih lanjut Tris mengatakan OJK optimistis bisnis industri fintech lending masih dapat tumbuh stabil di tengah banyaknya tantangan pada tahun depan.
Hingga Oktober 2022, OJK mencatat outstanding pinjaman industri fintech lending mencapai Rp 49,34 triliun, atau tumbuh 76,8% yoy. Secara agregat tingkat risiko kredit (TWP90) fintech lending menurun menjadi 2,90% jika dibandingkan September 2022 yaitu 3,07%.
Dalam menghadapi berbagai tantangan seperti ancaman resesi global, biaya dana tinggi, serta gelombang pemutusan hubungan kerja (PHK), diperlukan mitigasi strategis dari industri fintech.
“Kondisi ini masih stabil. Tekanan seperti ini, saya yakin industri fintech lending masih bisa mengatasi tekanan itu. Kalau kita lihat, peluang masih banyak,” katanya.
Dalam kesempatan yang sama, Kepala Eksekutif Pengawas Industri Keuangan Non Bank (IKNB) OJK Ogi Prastomiyono mendorong agar industri fintech untuk terus bersinergi dan berkolaborasi dengan berbagai pihak.
Para pelaku industri fintech lending diharapkan dapat menjalankan bisnisnya sesuai tata kelola dan manajemen risiko yang baik di bawah naungan asosiasi.
“Kami berharap AFPI menjadikan anggota punya standar terkait dengan etik, bagaimana melakukan usaha ini dan juga bisa berperan untuk menjadi mediator antara OJK sebagai regulator dan pelaku usaha yang menjadi anggota AFPI,” demikian Ogi. (HAN)