digitalbank.id – Otoritas Jasa keuangan (OJK) menegaskan empat perusahaan pinjaman online (pinjol) masing-masing Akulaku, Kredivo, SPayLater dan SPinjam tidak melakukan pelanggaran dalam kasus yang menjerat ratusan mahasiswa Institut Pertanian Bogor (IPB) belum lama ini.
Kepala Eksekutif Pengawas Industri Keuangan Non Bank (IKNB) OJK Ogi Prastomiyono mengatakan setelah mendalami kasus ini tidak menemukan adanya indikasi pelanggaran perlindungan konsumen dari pihak pelaku usaha jasa keuangan kepada korban.
“Kasus ini merupakan penipuan investasi dengan arahkan mahasiswa lakukan pinjaman pembiayaan dan peer to peer lending dan uangnya digunakan untuk beli barang fiktif di toko online yang terafiliasi dengan pelaku penipuan,” ujarnya kepada awak media, Senin (19/12).
Menurut dia, yang bersalah dari kasus ini adalah individu penipu yang mengajak ratusan mahasiswa melakukan pinjaman online kemudian uangnya digunakan untuk membeli barang fiktif di toko online yang juga terafiliasi dengan penipu tersebut.
Ratusan mahasiswa IPB pinjol ratusan juta rupiah. Hal ini terjadi setelah mereka terjebak penipuan dengan modus kerja sama toko online dengan penjualan barang fiktif.
Dari catatan Satgas Waspada Investasi (SWI), ada ratusan korban penipuan yang teridentifikasi. Jumlah total pinjamannya mencapai Rp650,19 juta dengan tagihan paling tinggi Rp16,09 juta.
Rinciannya, ada 31 mahasiswa yang terdaftar memiliki tagihan di platform Akulaku dengan jumlah pinjaman Rp66,17 juta. Kemudian, di platform Kredivo ada 74 mahasiswa dengan jumlah pinjaman Rp240,55 juta. Di SPayLater ada 51 mahasiswa dengan outstanding Rp201,65 juta, dan di Spinjam ada 41 mahasiswa dengan outstanding Rp141,81.
OJK menyatakan para mahasiswa IPB yang menjadi korban penipuan berkedok kerja sama penjualan online mendapat keringanan atau restrukturisasi pinjaman. Keringan tersebut diberikan dari empat platform penyedia pinjaman dana yang digunakan saat kejadian.
“OJK kemudian memfasilitasi komunikasi mahasiswa dengan tiga perusahaan pembiayaan dan satu platform penyedia pinjaman itu untuk dipertimbangkan mendapatkan penyelesaian terbaik,” katanya.
Keempat perusahaan dimaksud telah menyetujui memberikan relaksasi. Keringanan tersebut melalui restrukturisasi penghapusan pokok, bunga, dan denda sesuai kebijaksanaan dari masing-masing perusahaan atau platform.
Dia menegaskan kasus tersebut merupakan penipuan berkedok investasi dengan mengarahkan para mahasiswa untuk melakukan pinjaman di perusahaan pembiayaan dan fintech peer to peer lending legal.
Uang dari pinjol digunakan untuk transaksi di toko online yang diindikasikan terafiliasi dengan pelaku penipuan. Walau begitu, Ogi mengaku bahwa OJK sudah melakukan pembinaan dan meminta kepada empat perusahaan tersebut. Hal ini untuk meningkatkan manajemen risiko melalui penguatan analisis data calon peminjam, serta meningkatkan sistem early warning fraud detection.
OJK menilai kasus ini menjadi catatan penting karena menimpa kalangan mahasiswa yang seharusnya sudah memiliki literasi keuangan yang baik.
Hasil Survei Nasional Literasi dan Inklusi Keuangan 2022 menunjukkan indeks literasi keuangan masyarakat Indonesia sebesar 49,68%, naik dibandingkan 2019 yang hanya 38,03%. (HAN)