digitalbank.id – RANCANGAN Undang-Undang tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (RUU PPSK) menambah dua pekerjaan dewan komisioner Otoritas Jasa Keuangan (DK OJK) menjadi 11 anggota, di mana sebelumnya hanya beranggotakan 9 orang pada UU Nomor 21 Tahun 2021 tentang OJK. Untuk diketahui, dalam UU 21/2021, pada Pasal 10 ayat (4) susunan DK OJK terdiri atas huruf a sampai dengan i.
Sementara itu, jika merujuk pada draf RUU PPSK atau omnibus law keuangan terbaru versi 5.0 pada 8 Desember 2022, mengalami perubahan dan penambahan tugas DK OJK yang terdiri atas huruf a sampai dengan k. Dalam draf RUU PPSK terbaru, disebutkan bahwa susunan Dewan Komisioner OJK terdiri atas Ketua merangkap anggota, Wakil Ketua sebagai Ketua Komite Etik merangkap anggota, dan Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan merangkap anggota.
Susunan DK OJK untuk tiga susunan ini sama seperti UU 21/2021 sebelumnya. Artinya, tidak ada perubahan susunan dalam huruf a sampai dengan c. Selanjutnya, dalam draf RUU PPSK, terdapat penambahan pekerjaan pada huruf d, di mana susunan DK OJK menjadi Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon merangkap anggota.
Susunan DK OJK dari sektor Industri Keuangan Non-Bank (IKNB) di draf RUU PPSK dipecah menjadi dua bagian. Di mana, dalam draf RUU PPSK terbaru, tugas untuk DK OJK di sektor IKNB terdiri dari Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun merangkap anggota. Sementara itu, susunan sektor IKNB lainnya menjadi Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya merangkap anggota.
Pasalnya, dalam UU Nomor 21/2021, disebutkan bahwa susunan DK OJK terdiri atas Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Dana Pensiun, Lembaga Pembiayaan, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya merangkap anggota. Selain itu, terdapat pula penambahan susunan DK OJK di draf RUU PPSK terbaru, yakni Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital dan Aset Kripto merangkap anggota, dari semula tidak tercantum di dalam UU No.21/2021 tentang OJK.
Berikutnya, Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen merangkap anggota, serta Ketua Dewan Audit merangkap anggota tercantum di dalam draf RUU PPSK. Selanjutnya, untuk susunan DK OJK ke-10 dan ke-11 tidak mengalami perubahan, yang terdiri dari anggota ex-officio dari Bank Indonesia yang merupakan anggota Dewan Gubernur Bank Indonesia dan anggota ex-officio dari Kementerian Keuangan yang merupakan pejabat setingkat eselon I Kementerian Keuangan.(SAF)