digitalbank.id – Outstanding pinjaman industri fintech P2P lending mencapai Rp49,34 triliun pada Oktober 2022 atau tumbuh sebesar 76,8% jika dibandingkan dengan realisasi tahun lalu (yoy), demikian diungkapkan satu pejabat di Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Kepala Eksekutif Pengawas Industri Keuangan Non Bank (IKNB) OJK Ogi Prastomiyono mengatakan, pertumbuhan outstanding pinjaman tersebut diiringi dengan tingkat risiko kredit yang membaik.
“Secara agregat tingkat risiko kredit (TWP90) tercatat menurun menjadi 2,90% jika dibadingkan September 2022 yaitu 3,07%,” ujarnya pada Rapat Dewan Komisioner Bulanan (RDKB) November 2022, Selasa (6/12).
Namun menurut dia, OJK mencermati tren kenaikan risiko kredit dan penurunan kinerja di beberapa perusahaan fintech P2P lending.
Untuk mengantisipasi hal tersebut, beberapa langkah telah dipersipkan OJK. “OJK akan melakukan penataan pada industri fintech P2P lending. Di antaranya dengan mengkaji pengaturan batas maksimal suku bunga yang dibebankan kepada nasabah fintech lending,” katanya.
Salah satunya, kata dia, adalah soal kebijakan bunga mengutamakan aspek keadilan dan kewajaran sebagaimana berlaku di sektor lain yang memiliki kesamaan proses bisnis. Kemudian penataan dari sisi perizinan, baik penyempurnaan pada aspek regulasi maupun sistem informasi.
“OJK telah berkoordinasi dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika untuk meninjau lebih lanjut kebijakan moratorium perizinan bagi pelaku usaha fintech P2P lending.”
Lebih lanjut dia mengatakan, OJK tengah menyiapkan sistem informasi untuk mendukung proses perizinan, termasuk perizinan penyelenggara fintech P2P lending, sebagai bagian dari komitmen untuk menciptakan transparan sekaligus kemudahan bagi para pihak yang mengajukan izin usaha.
“Penguatan ekosistem keuangan digital menjadi salah satu agenda prioritas dalam mendukung pertumbuhan yang resilien,” demikian Ogi. (HAN)