BSI gandeng DJKN, masyarakat punya alternatif pembayaran lelang sesuai prinsip syariah

- 29 November 2022 - 17:01

PT Bank Syariah Indonesia Tbk (BSI) menggandeng Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Kementerian Keuangan melalui integrasi lelang bank dalam portal lelang DJKN lelang.go.id.

digitalbank.id – PT Bank Syariah Indonesia Tbk (BSI) menggandeng Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Kementerian Keuangan melalui integrasi lelang bank dalam portal lelang DJKN lelang.go.id.

Menurut Direktur Retail Banking BSI Ngatari, dengan adanya kerja sama ini, maka masyarakat yang ingin mengikuti proses lelang dapat memiliki alternatif pembayaran sesuai prinsip syariah melalui BSI.

“Kami apresiasi kepada DJKN untuk mendukung proses percepatan lelang melalui platform digital. Sehingga dari sisi bank akan mengurangi risiko NPF dan dari sisi nasabah akan mempercepat penjualan aset yang macet,” ujar Ngatari di Jakarta, Selasa (28/11).

BSI adalah satu-satunya bank yang menjadi mitra pembayaran DJKN dan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dalam hal pembayaran uang jaminan lelang dan pelunasan ketika masyarakat mengikuti lelang melalui portal lelang.go.id.

Portal ini, demikian Ngatari, akan semakin meningkatkan transparansi dan akuntabel sehingga menjadi daya tarik tersendiri bagi masyarakat yang ingin mengikuti lelang secara resmi, cepat dan harga yang kompetitif.

Awal Desember 2022 DJKN Kementerian Keuangan RI akan menjadikan Bank Syariah Indonesia sebagai mitra resmi bank syariah yang menjadi salah satu pilihan masyarakat untuk proses pembayaran lelang melalui portal lelang.go.id.

Adapun aset perusahaan yang sedang dalam proses lelang melalui portal lelang.go.id mencapai 247 aset dengan nilai limit Rp251 Miliar hingga Oktober 2022.

Direktur Lelang DJKN Joko Prihanto mengatakan, pihaknya siap mendukung sektor perbankan untuk mempercepat proses lelang melalui layanan online DJKN.

“Kami berharap sinergi ini terus berlanjut sehingga kesehatan bank dan NPF di bank akan terus terjaga dengan penjualan aset yang sesuai prosedur dan ketentuan,” tandas Joko. (HAN)

Leave a Reply
You must be logged in to post a comment.