digitalbank.id – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berharap insentif yang diberikan kepada lembaga keuangan dapat mendorong permintaan mobil listrik dalam negeri. Kebijakan ini seiring dengan perkembangan ekosistem pendukung kendaraan listrik baik dari sisi hulu ke hilir, akses pendanaan dan juga preferensi masyarakat yang memilih kendaraan bermotor listrik sebagai alternatif moda transportasi.
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae mengatakan salah satunya adalah kebijakan relaksasi yang dikeluarkan OJK pada 2020 lalu, yakni memperpanjang relaksasi aset tertimbang menurut risiko (ATMR) kredit kendaraan listrik sampai 2023.
Dalam hal ini, OJK memberikan relaksasi sehingga kredit hanya dikenakan bobot 50 persen dari ATMR. “Kebijakan tersebut terkait prinsip kehati-hatian industri perbankan untuk mendukung program percepatan kendaraan bermotor listrik berbasis baterai (KBLBB),” katanya pekan ini.
Lalu, kata dia, ada pengembangan industri hulu yaitu industri baterai, industri charging station, dan industri kompenen. Beberapa aspek yang diatur dalam kebijakan yang dimaksud antara lain penyedian dana kepada debitur dengan tujuan pembelian dan pengembangan industri hulu kendaraan bermotor listrik berbasis baterai.
Selain itu, penyediaan dana kendaraan bermotor listrik beserta infrastruktur, yang dapat dikategorikan sebagai program pemerintah yang dapat pengecualian Batas Maksimum Pemberian Kredit (BMPK) dalam hal yang dijamin lembaga keuangan.
Kemudian penilaian kualitas kredit untuk pembelian atau pengembangan industri hulu dari kendaraan bermotor listrik berbasis baterai dengan plafon hingga Rp 5 miliar, yang berdasarkan atas ketepatan pembayaran pokok atau bunga. “Kemudian, soal penyediaan dana kepada debitur dalam rangka produksi dan konsumsi kendaraan bermotor listrik berbasis baterai.”
Hal tersebut seiring dengan perkembangan ekosistem pendukung kendaraan listrik baik dari sisi hulu ke hilir, akses pendanaan dan juga preferensi masyarakat yang memilih kendaraan bermotor listrik sebagai alternatif moda transportasi mereka.
“Kendaraan listrik tidak hanya di Indonesia, tetapi secara global. Hal tersebut suatu keniscayaan yang harus kita sambut dan dukung bersama dalam menghadapi terbatasnya ketersediaan BBM, mendukung ekonomi berkelanjutan serta transisi ekonomi hijau,” katanya. (HAN)