Hati-hati dengan aplikasi pihak ketiga yang menawarkan layanan cek BI

- 22 Oktober 2022 - 20:11

Skorlife, aplikasi pihak ketiga menawarkan cek BI. Bagaimana dengan keamanan data layanan pengecekan riwayat kredit nasabah?

digitalbank.id – BELUM lama ini ramai diperbincangkan di media sosial tentang munculnya aplikasi pihak ketiga yang biasa menawarkan cek BI, yakni Skorlife. Namun bagaimana dengan keamanan data layanan pengecekan riwayat kredit pihak ketiga?

Fasilitas BI checking kini telah dialihkan dari Bank Indonesia kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dengan nama Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) dan memberikan informasi terkait riwayat lancar atau tidak lancarnya pembayaran pinjaman (kolektibilitas) dari debitur bank dan lembaga keuangan lainnya. SLIK ini meliputi pencarian informasi, data dasar debitur, kolom kepemilikan atau kepengurusan (perusahaan), fasilitas beserta ringkasan kredit dan jaminan yang ditawarkan, dan kolom kredit atau pembiayaan.

Data ini biasanya digunakan oleh bank dan lembaga keuangan lainnya untuk memutuskan apakah akan melanjutkan proses pemberian pinjaman kepada debitur. Verifikasi riwayat BI merupakan salah satu syarat bagi masyarakat awam untuk mengajukan pinjaman dari bank. Selain itu, kita yang ingin mengajukan Kredit Pemilikan Rumah (KPR) juga harus memiliki riwayat pemeriksaan BI yang baik. Orang-orang dengan nilai buruk karena gagal dalam ujian BI mengalami kesulitan untuk mengajukan pinjaman.

OJK sendiri menyediakan layanan pengecekan BI Checking itu lewat situs resminya yakni: https://konsumen.ojk.go.id/MinisiteDPLK/registrasi. Namun, kini muncul beberapa aplikasi pihak ketiga yang menawarkan masyarakat untuk cek BI Checking dengan mudah, salah satunya adalah Skorlife. Pakar keamanan siber dari Vaksincom Alfons Tanujaya mengatakan, data yang ada di BI Checking merupakan data rahasia. Masyarakat, sebenarnya bisa mengakses BI Checking dari database yang dijaga keamanannya oleh OJK.

Namun, masih banyak masyarakat yang kesulitan akses karena BI Checking tidak instan. Alhasil, masyarakat memilih akses dari aplikasi pihak ketiga tersebut. Menurutnya, data rahasia itu akan menjadi berisiko ketika dipegang oleh pihak ketiga. “Kalau pihak ketiga terpercaya harusnya aman. Tapi, kalau tidak terpercaya sebaiknya dihindari,” ujarnya.

Juru Bicara OJK Sekar Putih Djarot menyampaikan, Skorlife memang tercatat sebagai Inovasi Keuangan Digital (IKD), namun ia mengatakan bahwa aplikasi itu masih dalam proses regulatory sandbox di klaster financial planner.

Regulatory sandbox merupakan mekanisme pengujian untuk menilai keandalan, proses bisnis, model bisnis, produk, tata kelola hingga teknologi yang digunakan. “Setelah mencatatkan diri, OJK akan mempertimbangkan dengan tiga output, yakni direkomendasikan terdaftar, perbaikan dokumen, atau tidak direkomendasikan,” ujarnya. Sedangkan, aspek perlindungan data pribadi yang diragukan menjadi hal yang sangat penting menjadi pertimbangan dalam regulatory sandbox. “Mereka harus patuh kepada Undang-Undang yang berlaku,” ujarnya.