OJK temukan 244 iklan lembaga keuangan yang langgar aturan, waspadalah!

- 13 Oktober 2022 - 15:33

 

digitalbank.id – MARAKNYA digitalisasi sektor perbankan dan keuangan adalah sebuah fakta yang tak bisa dibendung. Namun ekses dari bergairahnya sektor keuangan digital ini juga tak sedikit. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) misalnya, mencatat 244 pengaduan dari lembaga keuangan yang melanggar aturan dalam periode 1 Januari hingga 31 Maret 2022. Friderica Widyasari Dewi, anggota Dewan Perlindungan Konsumen OJK, mengatakan jumlah tersebut hanya 3,65% dari total 6.684 iklan.

Pada acara OJK Virtual Innovation Day (OVID) 2022 yang diselenggarakan di Wisma Mulia 2 Jakarta Selatan beberapa waktu lalu, Friderica menyampaikan, “Pasar modal merupakan sektor dengan iklan yang paling intrusif/melanggar,” tegasnya. Lebih lanjut ia menjelaskan, iklan pasar modal paling ofensif karena menjanjikan keuntungan atau keuntungan yang tidak pantas. Karena berinvestasi di pasar modal berorientasi pada masa depan. “Banyak yang sudah kami ingatkan dan diminta untuk mengganti iklannya,” katanya.

Frederica menjelaskan pelanggaran iklan di lembaga keuangan lain. Sama halnya dengan perbankan, pelanggaran sebesar 2,63% dari 5.544 laporan, IKNB 8,18% dari 1.058 laporan, dan pasar modal 17,31% dari 52 laporan. Secara fisik, pelanggaran iklan yang melanggar terdiri dari 95,90% iklan kategori tidak jelas, 3,69% iklan menyesatkan, dan 0,41% iklan tidak akurat.
“Peringatan tertulis akan diberikan jika laporan lembaga jasa keuangan (LJK) terbukti melanggar ketentuan OJK. Jika Anda masih melanggar poin yang sama, Anda akan menerima peringatan atau panggilan pengadilan,” kata Frederica.

Selain memantau iklan, OJK juga melakukan pemantauan melalui Satgas Waspada Investasi (SWI). “Kita dapat melihat bahwa SWI telah menutup lebih dari 5.300 penawaran investasi ilegal dan pinjaman online (untuk periode 2017 hingga Agustus 2022),” kata Friderica.
Selain itu, Kontak 157 menyempurnakan Aplikasi Portal Perlindungan Konsumen (APPK) dan pengembangan Customer Support Technology (Suptech).

Frederica mengatakan alat Suptech dapat mengkategorikan temuan dan mengidentifikasi dan menandai kegiatan ilegal yang dicurigai. “Selain memahami persepsi konsumen dan segmentasi data demografi dari data online dan media sosial,” kata Friderica.

Selain SWI, OJK menggunakan teknologi seperti chatbots, teknologi dukungan pelanggan yang baru dirilis, untuk melakukan pengawasan regulasi. Teknologi ini digunakan untuk memproses pengaduan konsumen yang dirugikan oleh pejabat lembaga jasa keuangan. “Slogan Always There, Always Care memungkinkan OJK untuk mendengarkan, mengumpulkan, dan menanggapi keluhan konsumen dengan lebih cepat, efektif dan efisien,” ujarnya.

Menurut Frederica, chatbot merupakan salah satu upaya OJK membangun sistem kepercayaan digital. Tujuannya adalah untuk memperkuat kepercayaan publik terhadap sektor keuangan digital. “Chatbox, ini sangat menarik karena undang-undang OJK mengamanatkan agar OJK menyediakan layanan pengaduan konsumen yang salah satunya dilengkapi dengan baik,” ujarnya.(SAF)

Leave a Reply
You must be logged in to post a comment.